Sabtu, 9 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Soal Restorative Justice Rismon, Oegroseno: Hormati Jokowi, Minimal Ditangani Jenderal Bintang Dua

Oegroseno mengatakan seharusnya upaya restorative justice dari Rismon ditangani oleh minimal jenderal polisi berpangkat bintang dua.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Oegroseno mengungkapkan bahwa seharusnya upaya restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar ditangani oleh minimal jenderal polisi bintang dua atau berpangkat Irjen.
  • Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan Jokowi selaku korban yang notabene adalah mantan Presiden RI.
  • Selain itu, dia juga mendesak agar proses restorative justice tidak dilakukan di kediaman Jokowi tetapi di Polda Metro Jaya.
  • Hal tersebut lantaran penyidik harus bertindak imparsial atau memihak salah satu pihak.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno mengomentari permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dari ahli forensik digital Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai penanganan permohonan restorative justice dari Rismon minimal ditangani jenderal polisi bintang dua.

Mulanya Oegroseno mengomentari restorative justice yang menurutnya merupakan upaya hukum yang baik untuk diterapkan.

Namun, dia menegaskan pada saat ini restorative justice sudah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan tertuang dalam peraturan terpisah seperti Peraturan Kapolri (Perkap) hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Karena, aturan penerapan restorative justice seharusnya dilakukan secara benar berdasarkan apa yang tertuang dalam KUHAP.

Baca juga: Status Tersangka, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor saat Lebaran Meski Minta Maaf ke Jokowi

Sebagai informasi, mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 79-87 KUHAP.

"Jadi restorative justice atau keadilan restoratif ini adalah hal yang baru dan sangat bagus menurut saya. Tapi aturan-aturannya sekarang secara yuridis juga harus diikuti (dari) Pasal 79-87 KUHAP kita yang baru menyebutkan seperti itu," tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu (14/3/2026).

Lalu, berkaca dari upaya restorative justice dari Rismon, Oegroseno mengatakan seharusnya dilakukan di depan penyidik Polda Metro Jaya bukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Dia menjelaskan hal itu dilakukan demi menghindari kesan keberpihakan penyidik terhadap Jokowi yang notabene dalam kasus ini berstatus sebagai korban.

"Kalau beracara dalam rangka RJ (restorative justice) itu tidak boleh dilakukan di rumah korban karena ini ada dua pihak dan yang di tengah kan penyidik. Nah penyidik ini bersifat imparsial atau tidak memihak," tuturnya.

Selain itu, dia juga menilai upaya restorative justice Rismon dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi seharusnya ditangani minimal oleh jenderal polisi bintang dua atau Irjen.

Hal ini, kata Oegroseno, demi menghormati Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di Indonesia.

"Makannya saya katakan kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, kan penyidiknya ya pangkatnya selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita kan menghormati kan di situ," jelasnya.

Harusnya Kasus Sudah Ditutup sejak Restorative Justice Eggi-Damai

Di sisi lain, Oegroseno menilai kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ini sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya sejak permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dikabulkan.

Eggi dan Damai yang juga merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sempat mengajukan restorative justice pada 13 Januari 2026 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved