Selasa, 19 Mei 2026

Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK

Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
PERPOL 10/2025 - Ilustrasi Polisi. Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya. 

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi 

 

MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved