Kamis, 18 Desember 2025

Ijazah Jokowi

Rekam Jejak Moncer Ahli Forensik yang Skakmat Pendapat Profesor UNJ-UGM soal Keaslian Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak R.M. Hendro Diningrat, ahli forensik dokumen yang skakmat pendapat 2 profesor terkait keaslian ijazah Jokowi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
Kolase foto tangkapan layar YouTube TvOne/Facebook/Raden Hendro Diningrat/Tribun Jogja/Ardhike Indah
2 PROFESOR DISKAKMAT - Kolase foto sosiolog hukum Unviersitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Ciek Julyati Hisyam (kiri), ahli forensik dokumen Raden Mas Hendro Diningrat saat masih menjadi perwira Polri pangkat AKP (tengah), dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia (kanan). Inilah rekam jejak R.M. Hendro Diningrat yang skakmat pendapat 2 profesor terkait keaslian ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli forensik dokumen Raden Mas Hendro Diningrat menyebut keputusan keaslian ijazah Jokowi berada di ranah pengadilan.
  • Hendro menyatakan bahwa pernyataan lembaga atau tokoh belum bisa dianggap keputusan final.
  • Pernyataan Hendro ini secara tidak langsung menskakmat pendapat 2 profesor yang mengklaim ijazah Jokowi asli atau palsu.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat secara tidak langsung menskakmat pendapat 2 profesor melalui pernyataannya terkait dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mereka adalah sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia.

Kedua profesor tersebut memiliki pandangan yang berbeda terkait keaslian ijazah Jokowi.

Ciek Julyati Hisyam meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu, sedangkan Ova Emilia menyatakan asli.

Raden Mas Hendro Diningrat menegaskan bahwa penentuan keaslian ijazah Jokowi bukanlah kewenangan UGM, tetapi kewenangan hakim.

Hendro berujar bahwa lembaga pendidikan ataupun pihak mana pun tidak memiliki otoritas final dalam menyatakan suatu ijazah asli atau palsu.

"Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim. Bukan (UGM)," kata Hendro dalam program 'Rakyat Bersuara' di iNews TV, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Hanya 2 Pilihan: Dilanjutkan atau Dihentikan

Menurut Hendro, segala bentuk pernyataan dari institusi maupun figur publik mengenai keaslian dokumen pada dasarnya tidak memiliki kekuatan tetap sampai ada putusan hukum.

Mantan perwira Polri itu menegaskan bahwa hanya hakim yang dapat memberikan kepastian terkait.

"Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu," kata Hendro.

"Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab," imbuhnya.

Hendro menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, adalah tindakan yang berbahaya karena dapat memengaruhi kehidupan seseorang.

"Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang," ujar Hendro.

Menyoroti polemik mengenai ijazah Jokowi, Hendro menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah tersebut asli tidak dapat dijadikan landasan keputusan akhir.

"Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli," kata dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved