Minggu, 10 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Satgas PKH: 31 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra, Ada Indikasi Pidana

Satgas PKH identifikasi 31 perusahaan diduga picu bencana Sumatra. Indikasi pidana terendus, publik menanti langkah hukum tegas.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENYEBAB BANJIR SUMATRA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah membeberkan hasil rakor soal dugaan penyebab bencana Sumatra di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025). Satgas PKH mengidentifikasi 31 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang diduga menjadi penyebab banjir dengan indikasi pidana yang kini tengah diusut aparat penegak hukum. 

Ringkasan Berita:
  • 31 perusahaan dituding rusak hutan, banjir dan longsor Sumatra jadi bukti nyata.
  • Satgas PKH endus indikasi pidana, publik menanti siapa yang akan ditindak.
  • Aceh, Sumut, Sumbar jadi sorotan, kerusakan DAS ancam kehidupan warga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang diduga menjadi penyebab bencana lingkungan, dengan indikasi pidana yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, usai rapat koordinasi di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Rapat dipimpin Menhan Syafrie Syamsudin dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah stakeholder, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI, dan Bareskrim Polri.

“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, pemetaan telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana.

“Kami sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, lokasi, dan kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya.

Febrie menambahkan, pengusutan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu.

Kategori pelanggaran mencakup perusahaan tanpa izin, penyalahgunaan izin, kerusakan lingkungan, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Rincian Per Wilayah

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, merinci sebaran perusahaan yang teridentifikasi:

  • Aceh: 9 perusahaan terkait langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
  • Sumatera Utara: 8 entitas, termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT), di kawasan Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat.
  • Sumatera Barat: 14 perusahaan lokal diduga melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Nama-nama perusahaan belum diumumkan karena masih dalam proses verifikasi hukum.

Baca juga: Prabowo Sindir Pejabat Datang ke Lokasi Bencana Cuma Foto-foto, Tak Mau Ada Budaya Wisata Bencana

Kategori Pelanggaran

  • Perusahaan beroperasi tanpa izin resmi.
  • Penyalahgunaan izin pengelolaan kawasan hutan.
  • Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
  • Kebijakan perizinan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Ribuan Warga Tewas, Ratusan Ribu Rumah Rusak

KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru per Senin pagi (15/12/2025):

  • Korban jiwa: 1.016 orang meninggal, 212 hilang.
  • Pengungsi: 624.670 jiwa masih bertahan di posko.
  • Kerusakan rumah: 158 ribu unit rusak.
  • Infrastruktur: 145 jembatan rusak, 30 ruas jalan nasional terputus, 15 jembatan nasional hancur.
  • Aceh: 477 titik terdampak, termasuk 143 tanggul kritis, 46 longsor, 36 tanggul jebol.
  • Lingkungan: kerusakan DAS meluas, sedimentasi sungai meningkat, akses air bersih terganggu.

Data ini menegaskan bahwa dugaan pelanggaran perusahaan berimplikasi langsung pada hilangnya nyawa, rusaknya rumah warga, dan lumpuhnya infrastruktur vital.

Siapa Satgas PKH dan Apa Tugasnya?

Satgas PKH adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, tim lintas lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan, mengawasi, dan menindak pelanggaran hukum di kawasan hutan negara.

  • Kewenangan: melakukan investigasi hukum atas dugaan pelanggaran, menindak perusahaan atau pihak yang terbukti melanggar izin konsesi, serta menargetkan penertiban jutaan hektare kawasan hutan negara yang rusak atau disalahgunakan.
  • Struktur anggota: terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, KLHK, Polri, TNI, ATR/BPN, serta pemerintah daerah.
  • Ketua Pelaksana: Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kehadiran Satgas PKH menjadi penting karena bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra menunjukkan dampak langsung dari lemahnya pengawasan kawasan hutan.

Kerusakan hutan bukan sekadar angka di laporan, melainkan ancaman nyata yang sudah merenggut ribuan nyawa. Penegakan hukum tegas adalah harapan agar bencana tak lagi jadi rutinitas.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved