Banjir Bandang di Sumatera
Permintaan Ulama Aceh ke Prabowo, Penetapan Status Bencana Nasional hingga Buka Akses Bantuan Asing
Ulama Aceh mendesak Prabowo Subianto menetapkan bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebagai Bencana Nasional.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Indonesia belum menetapkan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sebagai bencana nasional serta belum membuka bantuan asing.
- Ulama Aceh dan Anies Baswedan mendesak penetapan status bencana nasional karena skala kerusakan dan penderitaan warga dinilai tidak bisa ditangani daerah saja.
- BNPB menilai bencana tersebut masih berstatus bencana tingkat provinsi karena belum memenuhi parameter bencana nasional, meski bantuan pusat tetap dimobilisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak menetapkan bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Barat, serta Sumatra Utara.
Presiden Prabowo Subianto juga belum memberikan lampu hijau menerima bantuan asing.
Terkait hal ini, gelombang desakan sejumlah pihak mulai bermunculan meminta segera ditetapkannya status bencana nasional, seperti datang dari ulama se-Aceh.
Kemudian ada pernyataan dari Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia menilai banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatra bukan bencana biasa.
Oleh karenanya, Anies meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 54,2 Persen Responden Yakin Banjir Sumatra Bisa Ditangani Tanpa Bantuan Asing
Sikap Para Ulama Aceh
Sejumlah ulama Aceh berkumpul menyampaikan permintaannya kepada pemerintah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (14/12/2025).
Hadir dalam musyawarah tersebut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh hingga Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh Abu H Muhammad Ali.
Total ada 11 tuntutan yang dihasilkan dalam pertemuan, dua di antaranya meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional dan membuka keran bantuan dari asing.
Berikut selengkapnya, dikutip dari Serambinews.com, Senin (15/12/2025):
- Penetapan Bencana Nasional dan Pembukaan Akses Bantuan Internasional
- Penyusunan Blueprint Pembangunan Aceh Pasca-Bencana
- Revisi Anggaran untuk Kepentingan Penanganan Bencana
- Keseriusan dan Objektivitas Pemerintah Pusat dalam Penanganan Bencana
- Konsolidasi dan Transparansi Pemerintah Aceh
- Menjaga Kejujuran, Transparansi, dan Amanah dalam Pengelolaan Bantuan
- Penegakan Hukum terhadap Perusakan Lingkungan
- Penguatan Solidaritas Sosial Antar Sesama Masyarakat Aceh
- Menjaga Etika Sosial di Tengah Musibah
- Menghidupkan Masjid Baik di Wilayah Terdampak Bencana Maupun yang Tidak Terdampak
- Doa Bersama untuk Aceh
Ketua MPU Aceh, Abu Sibreh dalam hasil musyawarah yang ditandatanganinya menegaskan betapa pentingnya penetapan status bencana nasional.
“Penetapan bencana nasional ini guna mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka ruang bantuan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk dari masyarakat internasional secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, pemerintah pusat didesak memberikan dukungan serius kepada daerah terdampak bencana.
Tidak hanya soal anggaran pemulihan, namun juga langkah-langkah strategis jangka pendek dan jangka panjang secara objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan yang terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-mengunjungi-Kabupaten-Aceh-Tamiang-Provinsi-Aceh.jpg)