Mahfud MD Duga Perpol soal Jabatan Sipil Polisi Aktif Terbit karena UU Polri Mau Direvisi
Mahfud menduga terbitnya Perpol terkait jabatan sipil polisi aktif lantaran UU Polri bakal direvisi. Menurutnya, Perpol ini menjadi ancang-ancang.
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menduga terbitnya Perpol terkait daftar kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh polisi aktif menjadi awal mula akan direvisinya UU Polri.
- Menurutnya, aturan ini menjadi ancang-ancang awal agar bisa tertuang dalam revisi UU Polri.
- Sehingga, Mahfud menegaskan jika benar hal tersebut terjadi, maka apa yang tertuang dalam Perpol tersebut harus tertulis dalam undang-undang terlebih dahulu.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menduga terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan direvisi.
Dia menilai terbitnya Perpol tersebut menjadi ancang-ancang terkait akan adanya revisi UU Polri.
"Secara politis, ini nampaknya sebagai pancingan karena Undang-Undang Polri mau diubah. Karena ini akan ada Peraturan Kepolisiannya, mungkin mau dimasukkan ke sana," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Selasa (16/12/2025).
Mahfud mengungkapkan, Perpol tersebut merupakan aturan yang cacat secara hierarki perundang-undangan.
Pasalnya, ketika akan ada aturan terkait daftar kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh polisi aktif, maka seharusnya UU Polri harus direvisi terlebih dahulu.
Dia mencontohkan hal tersebut terjadi dalam revisi UU TNI yang berujung tertuang daftar 16 K/L yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa Perpol tersebut telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di situ (UU ASN), jabatan sipil boleh diduduki anggota TNI dan anggota Polri. Tapi ada Pasal 19 ayat 3, bahwa jabatan di institusi sipil diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri," katanya.
"UU TNI sudah memuat tuh jabatan sipil yang boleh dimasuki, misalnya Polhukam, BIN, macam-macam, terakhir ada 16 (K/L), sudah ada di Undang-Undang TNI dan sudah di uji ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan sudah sah. Kalau Undang-Undang Polri ini, belum ada," sambung Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Perpol 10/2025 Langgar 2 UU dan Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Mantan Ketua MK ini turut menanggapi berbagai pihak yang menafsirkan Pasal 28 ayat 3 UU Polri terkait frasa 'jabatan di luar kepolisian'.
Dalam narasi yang beredar, frasa tersebut ditafsirkan bahwa anggota Polri bisa menjabat di institusi sipil meski tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.
Mahfud mengkritik tafsir semacam itu. Menurutnya, seluruh institusi sipil dari level kementerian hingga RT, pasti memiliki keterkaitan dengan kepolisian.
"Apa ada di dunia ini di Indonesia ini yang masalah tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian? Kepolisian itu kan kamtibmas, pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum, semua ada."
"Kepala desa dan Ketua RT pun ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Sehingga, harus diatur dalam undang-undang, tidak bisa dengan Peraturan Kepolisan," jelasnya.
Perpol Justru Persempit Tupoksi Polri
Mahfud juga menilai pandangan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut bahwa terbitnya Perpol ini demi memperjelas institusi sipil yang bisa dijabat oleh polisi aktif, adalah salah.
Bukannya memperjelas, dia menganggap Perpol tersebut justru membatasi tupoksi kepolisian.
"Justru itu (Perpol) membatasi, bukannya memperjelas karena (Polri) mengayomi untuk semua sektor."
"Kalau mau memperjelas dalam arti tugas-tugas terbatas tertentu, itu harus dalam undang-undang," tegasnya.
Isi Perpol
Dalam Perkap ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 1.
Sementara, pada Pasal 2, menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Adapun Pasal 3 ayat 1 mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Lalu, pada Pasal 3 ayat 2, tertuang rincian 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, tertulis bahwa jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian ATR/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soal-Zarof-Ricar-sks.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.