Revisi UU Pemilu
Menteri Hukum: Revisi UU Pemilu Belum Mendesak
Ia memastikan belum ada kebutuhan mendesak untuk merombak aturan pemilu, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya masih cukup lama.
Ringkasan Berita:
- Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum memiliki urgensi untuk segera dibahas dalam waktu dekat.
- Posisi pemerintah saat ini hanya menunggu langkah dari parlemen untuk memulai pembahasan.
- Ia memastikan belum ada kebutuhan mendesak untuk merombak aturan pemilu, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya masih cukup lama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum memiliki urgensi untuk segera dibahas dalam waktu dekat.
Supratman menjelaskan, revisi beleid tersebut merupakan usul inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Tak Bisa Ditunda, Tahapan 2029 Mulai Berjalan Tahun Ini
Oleh karena itu, posisi pemerintah saat ini hanya menunggu langkah dari parlemen untuk memulai pembahasan.
"Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menuturkan, inisiatif pembahasan RUU Pemilu memang sewajarnya datang dari Senayan.
Sebab, pihak yang paling berkepentingan terhadap undang-undang tersebut adalah partai politik yang memiliki perwakilan di DPR.
"Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar itu adalah terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya undang-undang eh pemilu itu biasanya usul inisiatifnya itu ada di DPR," ujar Supratman.
Kondisi ini, kata Supratman, berbeda dengan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang biasanya datang dari usulan pemerintah.
Baca juga: Eks Anggota KPU Kecewa, DPR Hanya Omon-omon Bahasa RUU Pemilu
"Sebaliknya Undang-Undang Partai Politik, itu biasanya usulannya pemerintah. Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah waktu pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah terbilang mepet, Supratman dengan tegas menampiknya.
Ia memastikan belum ada kebutuhan mendesak untuk merombak aturan pemilu, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya masih cukup lama.
"Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menkum-Supratman-Andi-Agtas-1.jpg)