Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Usai Tahan Satori dan Heri Gunawan, KPK Bakal Garap Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Lainnya
Tidak berhenti pada 2 tersangka, KPK mulai bidik anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 lainnya di kasus korupsi dana CSR dari BI dan OJK.
Ringkasan Berita:
- KPK memberi sinyal kuat akan segera mengusut anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 lainnya di kasus korupsi dana CSR dari BI dan OJK
- Saat ini tim penyidik tengah memprioritaskan penyelesaian berkas perkara dan penahanan terhadap dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan.
- Langkah ini sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka saja dalam skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antirasuah tersebut memberi sinyal kuat akan segera mengusut anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 lainnya. Setelah proses penahanan terhadap tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) rampung dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah memprioritaskan penyelesaian berkas perkara dan penahanan terhadap dua mantan legislator tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Aspri Hotman Paris, Wela Arista Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Asep menjelaskan, penyelesaian perkara Satori dan Heri Gunawan menjadi prioritas agar kepastian hukum bagi kedua tersangka segera terwujud.
Setelah pintu awal ini tuntas, KPK baru akan bergerak mendalami peran anggota dewan lain yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana serupa.
“Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” ujarnya.
Prinsip Equality Before the Law
Rencana KPK untuk menggarap anggota Komisi XI lainnya bukan tanpa dasar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Ia telah menginstruksikan penyidik untuk memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR periode terkait yang terindikasi menerima aliran dana tersebut.
Instruksi ini merespons fakta penyidikan dan pengakuan para tersangka yang menyebut bahwa dana CSR tersebut diklaim sebagai kegiatan sosialisasi dapil yang diterima secara merata oleh seluruh anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” kata Tanak, Jumat (12/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-kpk-nih.jpg)