Selasa, 14 April 2026

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Isyaratkan Segera Tahan Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK

KPK mengisyaratkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara CSR BI-OJK agar dapat segera dilimpahkan
  • KPK fokus melengkapi bukti-bukti agar kasus dapat segera masuk ke tahap penuntutan
  • Heri Gunawan dan Satori diduga menyalahgunakan kewenangan terkait persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka tersebut adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan.

Langkah penahanan dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

"Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas on progress, sedang dilengkapi agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Berawal dari Temuan Ambulans BPKH, KPK Duga Satori Terima Dana di Luar BI dan OJK

Meski tidak memerinci tanggal pasti, KPK menegaskan fokus saat ini adalah melengkapi bukti-bukti agar kasus dapat segera masuk ke tahap penuntutan.

Heri Gunawan dan Satori diduga menyalahgunakan kewenangan mereka terkait persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.

Baca juga: KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik

Berdasarkan penyidikan KPK, keduanya menerima gratifikasi dari dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi melalui modus pencucian uang (TPPU).

Total dana yang diduga dinikmati kedua tersangka mencapai Rp 28,38 miliar, dengan perincian:

1. Heri Gunawan (Fraksi Gerindra)

Diduga menerima Rp 15,8 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan.

2. Satori (Fraksi Nasdem)

Diduga menerima Rp 12,52 miliar.

Uang tersebut dialihkan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved