Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Isyaratkan Segera Tahan Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
KPK mengisyaratkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka tersebut adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan.
Langkah penahanan dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.
"Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas on progress, sedang dilengkapi agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Berawal dari Temuan Ambulans BPKH, KPK Duga Satori Terima Dana di Luar BI dan OJK
Meski tidak memerinci tanggal pasti, KPK menegaskan fokus saat ini adalah melengkapi bukti-bukti agar kasus dapat segera masuk ke tahap penuntutan.
Heri Gunawan dan Satori diduga menyalahgunakan kewenangan mereka terkait persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.
Baca juga: KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik
Berdasarkan penyidikan KPK, keduanya menerima gratifikasi dari dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi melalui modus pencucian uang (TPPU).
Total dana yang diduga dinikmati kedua tersangka mencapai Rp 28,38 miliar, dengan perincian:
1. Heri Gunawan (Fraksi Gerindra)
Diduga menerima Rp 15,8 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan.
2. Satori (Fraksi Nasdem)
Diduga menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut dialihkan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Heri-Gunawan-dan-Satori.jpg)