Selasa, 28 April 2026

UMP 2026 Segera Diumumkan, Tinggal Ditandatangani Presiden Prabowo

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan akan segera diteken Presiden Prabowo.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
UMP 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Ia meminta publik untuk bersabar terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini belum diumumkan. Dok: Endrapta Pramudhiaz 
Ringkasan Berita:
  • Dalam satu atau dua hari ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 segera diumumkan
  • Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP sudah di meja Presiden Prabowo dan tinggal diteken
  • Formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut  akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan akan segera diteken Presiden Prabowo.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (15/12/2025).

“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insya Allah,” ujar Yassierli.

Bahkan menurutnya, rancangan peraturan tersebut akan diteken dalam satu atau dua hari ke depan sebelum kemudian diumumkan ke publik.

“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” katanya.

UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan setiap tahun oleh gubernur sebagai acuan gaji terendah bagi pekerja atau buruh.

Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP menjadi batas terendah gaji pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur, bukan presiden atau menteri, meskipun formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Formula UMP Sesuai Amanat MK

Menteri Yassierli mengatakan formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut  akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya  ada range upah sesuai dengan kondisi daerah atau wilayah masing masing.

“Kita berkomitmen menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” katanya.

Meskipun demikian, Yasierli mengaku belum tahu siapa yang akan mengumumkan UMP 2026 nantinya.

Apakah akan dilakukan oleh Presiden Prabowo atau tidak.

Namun yang pasti, kata dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para buruh diantaranya dengan memberi sejumlah insentif.

“Tahun lalu upah naik 6,5 persen. Ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Proses Penetapan UMP

  • Dewan Pengupahan Provinsi (perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi) melakukan kajian soal UMP
  • Kajian menggunakan formula pengupahan yakni  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel tertentu.
  • Hasil kajian diserahkan kepada gubernur
  • Kemudian gubernur menetapkan UMP melalui Surat Keputusan (SK).
  • Formula dan rekomendasi UMP berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui PP

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved