Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ibrahim Arief, Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Terdiam Saat Tunggu Giliran Sidang
Ibrahim Arief alias Ibam, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek duduk di kursi pengunjung sebelum mendengarkan dakwaan kasus Chromebook.
Ringkasan Berita:
- Ibam duduk diapit dua wanita saat menunggu giliran duduk di kursi terdakwa
- Pandangan mata Ibam kosong terpaku ke arah majelis hakim
- Didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim Arief alias Ibam, eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) duduk di kursi pengunjung sebelum mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ibam merupakan orang yang direkrut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tenaga konsultan teknologi yang tergabung dalam tim teknologi (Wartek) Kemendikbudristek.
Sebelum menjalani sidang, Ibam terlihat duduk di bangku pengunjung.
Pantauan wartawan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, sekira pukul 13.00 WIB, suasana cukup sesak.
Puluhan pengunjung sidang memenuhi sejumlah kursi panjang yang disediakan pihak pengadilan.
Deretan kamera dan tripod para wartawan tampak berjejer di belakang kursi-kursi pengunjung sidang.
Baca juga: Direkrut Nadiem Makarim, Ibrahim Arief Digaji Rp 163 Juta Per Bulan Saat Jadi Konsultan Kemendibud
Sejumlah pengunjung sidang dan awak media yang tidak kebagian tempat duduk, memilih duduk di lantai ruang sidang.
Sementara Ibam yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna perpaduan coklat dan biru duduk di kursi pengunjung barisan paling depan.
Ia tampak diapit dua wanita yang mengenakan hijab.
Ibam terlihat menyaksikan sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim, yang tidak hadir di dalam persidangan karena sedang sakit.
"Satu terdakwa atas nama Nadiem Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Jaksa: Stafsus Nadiem Tetapkan Harga Laptop Chromebook dan CDM Rp6,4 Juta per Unit
Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pada akhirnya menyatakan sidang dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda.
"Untuk terdakwa Nadiem untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa 23 Desember 2025," ucap Hakim di ruang sidang.
Gestur Ibrahim Arief menyita perhatian wartawan.
Pasalnya, pria bertubuh tambun itu terduduk dan terdiam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Satu-dari-empat-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-Chromebook.jpg)