Rabu, 10 Juni 2026

Respons Jimmy Marsin Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus LPEI

Selain Jimmy Marsin, vonis juga diberikan kepada terdakwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan keuangan negara hingga Rp958,5 miliar di PN Tipikor Jakpus, Selasa (16/12/2025). Terdakwa Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp544,7 Miliar. 

Jaksa menjelaskan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. Aksi mereka berlangsung pada kurun waktu 2015 hingga 2019.

"Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy," ujar jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy digunakan tidak sesuai dengan tujuannya. 

Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tutup jaksa.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved