Senin, 27 April 2026

Bantuan Langsung Tunai

Cara Agar Siswa Masuk dalam Pencatatan di DTKS untuk Dapatkan Bantuan PIP

Berikut cara agar siswa datanya masuk dan tercatat dalam DTKS, sehingga bisa mendapatkan bantuan dana PIP dari pemerintah.

kemensos.go.id
LOGO DTKS - Logo Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diambil di situs Kemensos, Selasa (4/2/2025). Berikut cara agar siswa datanya tercatat dalam DTKS, sehingga bisa mendapatkan bantuan PIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) hingga saat ini masih terus diberikan untuk para siswa di Indonesia yang tercatat dalam golongan miskin, rentan miskin, dan membutuhkan bantuan pemerintah.

Namun syarat utama agar para siswa dapat bantuan PIP adalah masuk dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, DTKS sendiri merupakan data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Jika siswa datanya belum masuk atau belum tercatat dalam DTKS, bisa melakukan pencatatan di DTKS melalui tiga cara.

Baca juga: Cara Masuk DTKS 2025 agar Bisa Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP

Cara Pencatatan Data Siswa di DTKS

  1. Pencatatan DTKS melalui pemerintah kota atau kabupaten
  2. Pencatatan DTKS melalui Kementerian Sosial
  3. Pendaftaran DTKS mandiri melalui aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau aplikasi cek bansos.

Alur Pencatatan DTKS

  • Pertama Anda harus melakukan pengusulan oleh etua RW atau Ketua RT, secara berjenjang
  • Kemudian diteruskan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, hingga Kecamatan 
  • Lalu peserta harus melakukan pengurusan di tingkat Desa atau kelurahan
  • Proses pengajuan usulan dilakukan secara musyawarah
  • Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh dinas sosial
  • Terakhir, jika sudah sesuai akan dinilai dan diputuskan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Bantuan Sosial BPNT November Bakal Cair, Ini Cara Cek DTKS Bansos secara Offline

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 

Salah satu sasaran utama penerima PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan dana PIP ini nantinya akan disalurkan sesuai dengan jadwal pencairannya masing-masing.

Status pencairan dana bantuan PIP dicek secara online di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: PIP Menyasar Murid dari Jenjang Pendidikan TK, Mulai Tahun 2026

Syarat Siswa Penerima PIP 

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Cek Status Penerima PIP

  1. Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  4. Selanjutnya klik “Cari”
  5. Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Siswa yang dinyatakan terdaftar, berhak mendapatkan PIP dan dapat melakukan pencairan sesuai jadwal yang ditentukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved