Kamis, 25 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Masuk DTKS 2025 agar Bisa Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP

Simak cara masuk DTKS 2025 agar bisa menjadi penerima bansos seperti PKH, BPNT, dan PIP. Siapkan KK dan KTP.

Kolase Tribunnews.com/cekbansos.kemensos.go.id
CARA MASUK DTKS - Kolase foto KTP dan tangkap layar hasil pencarian penerima bansos PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (12/3/2025). Simak cara masuk DTKS 2025 agar bisa menjadi penerima bansos seperti PKH, BPNT, dan PIP. Siapkan KK dan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2025.

DTKS dipakai oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyalurkan bantuan sosial alias bansos.

Bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara Masuk DTKS 2025

Agar mendapatkan bansos PKH, BPNT, dan PIP, maka masyarakat harus terdaftar dalam DTKS.

Cara masuk DTKS 2025 sangatlah mudah serta bisa dilakukan lewat jalur online atau offline.

Jalur online melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang dapat diakses melalui HP.

Sementara offline dengan datang sendiri ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan agar bisa masuk ke DTKS 2025 adalah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Inilah cara masuk DTKS 2025 secara online, dikutip dari akun Instagram Kemensos:

  1. Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
  2. Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  3. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  4. Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
  5. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  6. Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  7. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  8. Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  9. Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  10. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  11. Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Baca juga: Gus Ipul: DTKS Bakal Dihapuskan Setelah Pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi 

Sementara itu, berikut cara masuk DTKS 2025 secara offline, dikutip dari sosial.bimakota.go.id.

  1. Warga mengusulkan diri ke Kantor Lurah atau pengusulan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usulan ditindaklanjuti oleh Operator Kelurahan masing-masing.
  2. Operator Kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
  3. Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Lurah.
  4. Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
  5. Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Wali Kota.
  6. Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verval ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
  7. Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.
 
Yang perlu diperhatikan, setelah sudah masuk ke dalam DTKS, masyarakat tidak secara otomatis mendapatkan PKH, BPNT, atau PIP.

Pasalnya, setiap program bansos memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Syarat dan mekanisme sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Cara Cek Masuk DTKS 2025

Cara cek apakah nama kita sudah masuk DTKS atau tidak, dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan