Kapolri Tanggapi Ramai Kritikan Terhadap Perpol 10/2025, Pengamat Soroti Ini
Haidar Alwi mengatakan dalam negara demokratis yang sehat, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik.
Ringkasan Berita:
- Kapolri mengatakan Perpol 10/2025 sebelum terbit sudah dikonsultasikan dengan lintas kementerian terkait.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
- Ke depan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Perpol tersebut ramai dikritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Terkait kritik tersebut, Listyo mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum menerbitkan Perpol.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi mengatakan dalam negara demokratis yang sehat, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik.
"Ketika perbedaan pandangan muncul di ruang publik, yang dibutuhkan bukan respon emosional atau polemik berkepanjangan, melainkan ketenangan, kejelasan sikap, dan keteguhan pada hukum. Di titik inilah Kapolri menunjukkan kualitas kepemimpinannya dengan sangat baik," kata Haidar Alwi, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, pernyataan singkat Kapolri 'biar saja bicara begitu' bukanlah ekspresi pengabaian terhadap hukum, melainkan penegasan bahwa Polri tidak bekerja berdasarkan kegaduhan opini, tetapi pada kerangka hukum, prosedur, dan kewenangan konstitusional yang sah.
"Ketegasan Kapolri justru terletak pada ketenangannya. Tetap bekerja, tetap mematuhi prosedur, dan tetap berada dalam koridor konstitusi tanpa perlu membalas setiap kritik dengan retorika," tutur Haidar Alwi.
Haidar mengatakan Kapolri menegaskan Perpol tersebut telah dikonsultasikan lintas kementerian, tidak surut, serta dipersiapkan untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah bahkan kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri agar memiliki legitimasi yang lebih kuat.
"Negara tidak boleh hadir dalam bentuk kegaduhan, tetapi dalam bentuk kepastian hukum dan konsistensi kebijakan," ujar Haidar Alwi.
Dalam konteks ini, Haidar mengatakan Polri menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Di tengah riuh kritik dan opini, sikap Kapolri menegaskan satu pesan penting. Institusi negara yang kuat adalah institusi yang bekerja dalam diam, namun kokoh dalam pijakan hukumnya," pungkasnya.
Jawaban Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
Ia menegaskan Polri justru menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Polri menghormati putusan MK. Karena itu kami melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), seperti ditayangkan Kompas TV.
Menurut Kapolri, Perpol tersebut diterbitkan untuk memberi batasan teknis agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan multitafsir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Haidar-Alwi-Institute-1.jpg)