Korupsi Beras Bansos
Menang Praperadilan, KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Bansos Rudy Tanoe
KPK akselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Ringkasan Berita:
- KPK mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH 2020 setelah memenangkan praperadilan kedua atas gugatan Rudy Tanoe.
- Putusan PN Jakarta Selatan memberi legitimasi bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum.
- Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara ditaksir sekitar Rp221 miliar akibat selisih kontrak tidak wajar. Kontrak Kemensos kepada PT DNRL mencapai Rp335 miliar, jauh lebih tinggi dari penawaran Perum Bulog sebesar Rp113 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat skandal yang menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Langkah percepatan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Rudy Tanoe.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, resmi menolak permohonan tersebut pada Senin (15/12/2025), yang memberikan legitimasi bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan.
Rudy Tanoe adalah pengusaha sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR Group). Ia merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara, khususnya terkait angka pasti kerugian negara.
Dalam proses ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Selisih Harga Menganga
Berdasarkan penghitungan awal, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp221 miliar.
Angka ini muncul dari selisih nilai kontrak yang tidak wajar.
Dalam proyek penyaluran bansos untuk 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 provinsi tersebut, Kementerian Sosial memberikan kontrak kepada PT Dosni Roha Logistik (DNRL) senilai Rp335.056.761.900.
Padahal, harga penawaran dari Perum Bulog kepada Kementerian Sosial untuk pekerjaan yang sama hanya sebesar Rp113.964.885.000.
KPK menduga selisih tersebut menjadi bancakan yang memperkaya korporasi.
PT DNRL diduga meraup keuntungan sebesar Rp108.480.782.934.
Ironisnya, mayoritas keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp101.010.101.010, langsung diteruskan kepada induk perusahaannya, PT DNR, melalui mekanisme dividen.
Sementara sisa keuntungan sekitar Rp7,4 miliar dikelola oleh PT DNRL.
Tersangka dan Pencegahan
Meski KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka dalam konferensi pers penahanan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT DNRL sekaligus Presiden Direktur PT DNR, Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT DNRL periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Logistik dan PT Dosni Roha Indonesia.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku selama enam bulan.
Pencegahan ini berlaku bagi Rudy Tanoe, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta Herry Tho (Direktur Operasional PT DNRL).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, guna mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam kasus yang merugikan negara di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020
- Awal Program: Tahun 2020, Kementerian Sosial meluncurkan penyaluran bansos beras untuk 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 provinsi melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
- Kontrak Bermasalah: Kemensos menunjuk PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dengan nilai kontrak Rp335 miliar, padahal Bulog menawarkan harga hanya Rp113 miliar untuk pekerjaan serupa.
- Kerugian Negara: KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp221 miliar akibat selisih kontrak yang tidak wajar.
- Keuntungan Korporasi: PT DNRL diduga meraup keuntungan Rp108,4 miliar, dengan Rp101 miliar dialihkan ke induk perusahaan PT DNR sebagai dividen, sisanya Rp7,4 miliar dikelola DNRL.
- Penyidikan KPK: Setelah memenangkan praperadilan kedua atas gugatan Rudy Tanoe, KPK mempercepat finalisasi penghitungan kerugian negara bersama BPKP.
- Tersangka: Tiga individu dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka:
- Rudy Tanoe (Komisaris Utama PT DNRL/Presdir PT DNR)
- Edi Suharto (Staf Ahli Mensos nonaktif)
- Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT DNRL 2018–2022)
- PT Dosni Roha Logistik dan PT Dosni Roha Indonesia
Langkah Pencegahan: KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 bagi para tersangka, serta memeriksa saksi kunci termasuk mantan Mensos Juliari Batubara untuk mendalami aliran dana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/profil-rudy-tanoesoedibjo-kakak-hary-tanoe-yang-dipanggil-kpk-soal-korupsi-bansos-bera.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.