Uji Materiil UU Paten di MK, Pemohon Peringatkan Ancaman Serius Terhadap Akses Obat
Dengan dihapusnya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama dapat memperoleh dua paten sehingga monopoli terus berlanjut dan harga tetap mahal.
Ringkasan Berita:
- Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke MK
- Para Pemohon menilai UU terbaru ini memuat ketentuan yang mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial
- Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Pasal 4(f) sebagaimana diatur dalam UU Paten sebelumnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil bersama individu yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat resmi mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil adalah pengujian terhadap isi atau substansi suatu peraturan perundang‑undangan untuk menilai apakah materi yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
UU Paten dimaksud merupakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu aturan hukum di Indonesia yang mengatur hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi.
Hal ini memungkinkan pemegang paten untuk menggunakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam jangka waktu tertentu.
Para Pemohon menilai UU terbaru ini memuat ketentuan yang mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial, khususnya akibat penghapusan dari Pasal 4(f) yang membuka peluang praktik patent evergreening, yakni strategi perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli atas paten obat.
Patent evergreening merujuk pada berbagai taktik perusahaan untuk memperpanjang perlindungan paten demi mempertahankan monopoli dan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dampaknya, obat generik tidak bisa masuk ke pasar dan harga obat tetap tinggi.
Kondisi ini tidak hanya memberatkan pasien, tetapi juga menambah beban negara yang menanggung biaya pengobatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan salah satu Pemohon, Tony Richard Samosir menegaskan bahwa Pasal 4(f) dalam UU Paten sebelumnya adalah instrumen vital bagi perlindungan kesehatan publik.
“Pasal 4(f) secara tegas mencegah pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan kedua dari senyawa yang sudah dikenal tanpa peningkatan khasiat yang signifikan. Penghapusan pasal ini membuka ruang bagi monopoli paten yang merugikan pasien,” ujar Tony di Jakarta (17/12/2025).
Contoh Obat
Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI), Arni Rismayanti mencontohkan obat Sildenafil yang digunakan untuk dua penyakit berbeda: disfungsi ereksi dan hipertensi paru.
Dengan dihapusnya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama dapat memperoleh dua paten sehingga monopoli terus berlanjut dan harga tetap mahal.
“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN. Hal ini akan membuat negara kita semakin tertinggal dalam menyediakan terapi yang terjangkau bagi pasien penyakit-penyakit langka dan kronis,” tegasnya.
Irwandy Wijaya, dari Indonesia AIDS Coalition (IAC), mengungkapkan bahwa praktik pendaftaran paten sekunder telah menghambat akses terhadap obat-obatan penting seperti Bedaquiline untuk TB Resisten Obat (TB RO).
“Paten utama Bedaquiline kadaluarsa pada tahun 2023, tetapi lima paten sekunder yang didaftarkan memperpanjang monopoli hingga 2036. Contoh ini juga terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, Diabetes Mellitus (DM), hingga COVID-19,” jelas Irwandy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Undang-No-65-Tahun-20-onstitusi-MK.jpg)