Uji Materiil UU Paten di MK, Pemohon Peringatkan Ancaman Serius Terhadap Akses Obat
Dengan dihapusnya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama dapat memperoleh dua paten sehingga monopoli terus berlanjut dan harga tetap mahal.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik menegaskan bahwa Pasal 4(f) selama ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dalam mengajukan keberatan atau banding terhadap paten obat yang dianggap tidak memenuhi syarat.
“Dengan dihapusnya pasal 4(f) dalam UU a quo, terjadi pelemahan pengawasan masyarakat atas paten obat perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat paten. Padahal, paten obat adalah isu yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia,” tegasnya.
Maulana juga menegaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 terlihat jelas bagaimana perusahaan farmasi dapat mengajukan paten baru untuk obat lama hanya karena ditemukan potensi penggunaan baru.
"Tanpa perlindungan seperti Pasal 4(f), strategi seperti ini bisa menghambat produksi obat generik dan membatasi akses publik. Masyarakat sipil memiliki kekhawatiran mendalam atas dampak dari monopoli paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Maulana.
Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Pasal 4(f) sebagaimana diatur dalam UU Paten sebelumnya, demi memastikan hak masyarakat atas kesehatan tetap terlindungi dan tidak dikorbankan oleh kepentingan monopoli industri farmasi.
Tentang Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat
Gabungan dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), kelompok pasien, dan aktivis kesehatan yang memiliki kepedulian terhadap isu akses kesehatan publik yang terjangkau terhadap obat-obatan (access to medicines/A2M) di Indonesia.
1. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
2. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
4. Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI)
5. Yayasan REKAT Peduli Indonesia (REKAT)
6. Indonesia for Global Justice (IGJ)
7. Lusiana Aprilawati, Penyintas dan Aktivis Tuberkulosis
8. Irwandy Wijaya, Aktivis HIV dan Staf Advokasi Indonesia AIDS Coalition (IAC)
9. Patrick J. Laurens, Aktivis HIV dan Manajer Program Indonesia AIDS Coalition (IAC)
10. Paran Sarimita Winarni, Penyintas dan Aktivis Tuberkulosis
Apa itu Paten menurut UU?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang memiliki nilai strategis untuk pembangunan dan kesejahteraan umum.
Tujuan UU Paten
- Memberikan perlindungan hukum bagi inventor.
- Mendorong inovasi teknologi.
- Menciptakan iklim usaha yang sehat.
- Mendukung pembangunan ekonomi nasional berbasis inovasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Undang-No-65-Tahun-20-onstitusi-MK.jpg)