Ijazah Jokowi
Ito Sumardi: Jika Ijazah Jokowi yang Disita Polisi Tidak Asli, Pasal Jerat Roy Suryo Cs Auto Gugur
Eks Kabareskrim Ito Sumardi menegaskan bahwa semua pasal yang menjerat Roy Suryo cs akan gugur jika ijazah Jokowi tidak asli.
Ringkasan Berita:
- Eks Kabareskrim Ito Sumardi menegaskan bahwa semua pasal yang menjerat Roy Suryo cs akan gugur jika ijazah Jokowi tidak asli.
- Sebaliknya, jika ijazah Jokowi terbukti asli maka semua pasal itu dapat memenuhi untuk diteruskan ke pengadilan.
- Ito Sumardi menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi lagi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyebut bahwa pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo cs otomatis akan gugur jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disita Polda Metro Jaya tidak asli.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Menurut Ito, pasal-pasal tersebut akan otomatis gugur jika ijazah Jokowi yang disita penyidik Polda Metro Jaya tidak asli.
"Kalau ijazah itu nanti ternyata terbukti bahwa menurut yakin ijazah itu adalah bukan ijazah asli, maka otomatis pasal-pasal yang dituduhkan ini gugur," kata Ito Sumardi, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Rabu (17/12/2025).
Namun sebaliknya, jika ijazah Jokowi yang disita penyidik tersebut asli, maka pasal-pasal yang dituduhkan terhadap Roy Suryo cs itu memenuhi untuk diteruskan di dalam pengadilan.
Baca juga: Profesor UNJ soal Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Masing-masing Tak Mau Mengalah, Masyarakat Terbelah
Menurut mantan Kapolda Riau dan Sumatera Selatan itu, ijazah Jokowi yang disita penyidik seharusnya sudah dilakukan penelitian mulai dari melalui ahli forensik, ijazah pembanding, hingga tambahan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan saksi-saki.
Hal tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa jika ijazah Jokowi itu asli, maka pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo memenuhi untuk diteruskan dalam proses pengadilan.
"Kalau ijazah itu dinyatakan barang bukti yang sudah dilakukan penelitian penyelidikan oleh pihak kepolisian yaitu melalui forensik, di mana telah ditetapkan bahwa ijazah itu otentik dan juga identik dengan pembanding-pembanding tadi, ditambah lagi dengan keterangan dari UGM, keterangan dari saksi-saksi."
"Maka ini yang harus dapat meyakinkan hakim bahwa dengan keyakinan hakim bahwa ijazah ini asli, maka pasal tadi 310, 311, kemudian pasal 27, pasal 32, 35 dan pasal 28 ini memenuhi untuk diteruskan dalam penyidikan," jelasnya.
Ito menegaskan bahwa penyidik tidak mungkin menunjukkan ijazah Jokowi untuk diteliti Roy Suryo dalam proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12/2025).
"Sekarang kan yang permasalahannya ini kan yang di polisi ini ada merupakan fakta. Kalau kita dihadapkan kepada opini tentunya nanti kita tunggu saja di pengadilan," kata dia.
"Jadi saya kira tidak mungkin juga penyidik itu menunjukkan barang bukti itu untuk diteliti oleh pihak yang berpakai, sangat tidak mungkin. Karena itu memang kebaikan penyidik juga untuk bisa memfasilitasi," imbuhnya.
Purnawirawan jenderal bintang 3 itu juga menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin akan kembali melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi ini.
Ijazah Jokowi
| Pengacara Roy Suryo Ungkap 'Drama' saat Gelar Perkara: 3 Orang Diusir dari Ruangan |
|---|
| Profesor UNJ Heran Ijazah Jokowi Baru Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus: Kenapa Tidak dari Awal? |
|---|
| Dokter Tifa Kritik Penayangan Ijazah Jokowi 10 Menit di Tengah Malam, Tak Boleh Disentuh |
|---|
| Roy Suryo Sebut Ketua Jokowi Mania Andi Azwan Diusir dari Ruang Gelar Perkara: Nyelonong Dia |
|---|
| Sosok Febby Mutiara Nelson, Doktor Hukum UI yang Prediksinya Akurat soal Ijazah Jokowi Ditunjukkan |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wawancara-eksklusif-dengan-mantan-kabareskrim-polri-ito-sumardi_20240725_202933.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.