Selasa, 12 Mei 2026

Top Rank

10 Daerah dengan Risiko Kejahatan Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Sulawesi Utara termasuk wilayah yurisdiksi Polda di Indonesia dengan tingkat risiko kejahatan tertinggi, disusul Polda Papua Barat dan Sulsel.

Tayang:
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
KEJAHATAN DI DAERAH - Lokasi yang menjadi tempat kejahatan pelecehan seksual begal di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi. Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis data Statistik Kriminal 2024/2025, termasuk daerah dengan tingkat risiko kejahatan tertinggi, ada Sumut hingga Bali. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan data yang dirilis BPS pada 12 Desember 2025 ini, terjadi penurunan jumlah kejadian kejahatan pada tahun 2024, dari 584.991 tahun 2023 menjadi 561.993.
  • Sulawesi Utara termasuk wilayah yurisdiksi Polda di Indonesia dengan tingkat risiko kejahatan tertinggi, yakni 540 kejahatan.
  • Diikuti Polda Papua Barat dengan 501 kejahatan dan Polda Sulawesi Selatan dengan 440 kejahatan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sulawesi Utara termasuk wilayah yurisdiksi Polda di Indonesia dengan tingkat risiko kejahatan tertinggi, yakni 540 kejahatan per 100.000 penduduk.

Diikuti Polda Papua Barat dengan 501 kejahatan per 100.000 penduduk dan Polda Sulawesi Selatan dengan 440 kejahatan.

Angka tersebut, diketahui dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis data Statistik Kriminal 2024/2025.

Data yang dirilis pada 12 Desember 2025 ini, memberikan informasi terkait tingkat risiko kejahatan di sejumlah daerah. Ada pula jumlah kejahatan untuk level Polda selama tahun 2024.

Wilayah Polda Metro Jaya menjadi Polda dengan jumlah kejahatan tertinggi pada tahun 2024, yakni 77.261 kejadian.

Polda Metro mencakup Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah daerah sekitar, yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat, serta Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten.

Meski memiliki jumlah kejahatan tertinggi, rupanya tingkat risiko kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya berada di urutan kedelapan dengan 316 kejahatan per 100.000 penduduk.

Sementara itu, wilayah yang tingkat risiko kejahatannya terendah adalah Polda Jawa Barat dengan 89 kejahatan per 100.000 penduduk. Diikuti Polda Banten dengan 98 kejahatan dan Polda Jawa Tengah dengan 111 kejahatan.

Baca juga: Kejahatan Online Marak, Semester I 2025 Tiktok Hapus 232.000 Konten Penipuan

10 Wilayah dengan Risiko Kejahatan Tertinggi di Indonesia

  1. Sulawesi Utara: 540
  2. Papua Barat: 501
  3. Sulawesi Selatan: 440
  4. Sumatera Utara: 423
  5. Bali: 343
  6. Papua: 340
  7. Sulawesi Tengah: 323
  8. Metro Jaya: 316
  9. DI Yogyakarta: 310
  10. Gorontalo: 292

10 Wilayah dengan Risiko Kejahatan Terendah di Indonesia

  1. Jawa Barat: 89
  2. Banten: 98
  3. Jawa Tengah: 111
  4. Kalimantan Barat: 112
  5. Jawa Timur: 142
  6. Nusa Tenggara Barat: 146
  7. Kalimantan Selatan: 148
  8. Kalimantan Tengah: 174
  9. Kalimantan Timur: 179
  10. Lampung: 186

(Data tersebut, merupakan Tingkat Risiko Penduduk Terkena Kejahatan Menurut Kepolisian Daerah, 2024)

Tingkat Kejahatan Secara Nasional Turun

Data BPS merilis, terjadi penurunan jumlah kejadian kejahatan pada tahun 2024, dari 584.991 kejadian tahun 2023 jadi 561.993 kejadian.

Penurunan jumlah kejahatan tersebut, diikuti penurunan indikator tingkat risiko penduduk terkena kejahatan, dari 214 tahun 2023 menjadi 204 pada tahun 2024.

Perlu diketahui, terdapat indikator yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kejahatan, yaitu jumlah kejahatan, tingkat risiko penduduk terkena kejahatan, dan selang waktu terjadinya kejahatan. 

Adapun kejahatan tersebut, mulai dari fisik hingga kesusilaan. Klasifikasi kejahatannya pun didasarkan dari beberapa kriteria berikut:

• Target dari kejadian kejahatan (orang, harta benda, ketertiban umum, negara, dan sebagainya);

• Tingkat keseriusan kejahatan (kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap fisik, kejahatan terhadap hak milik/barang, dan sebagainya);
dan

• Bagaimana kejahatan tersebut dilakukan (kejahatan terhadap hak/ milik dengan penggunaan kekerasan, kejahatan terhadap hak milik/ barang tanpa kekerasan, dan sebagainya).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved