Ijazah Jokowi
Polisi Tancap Gas Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo Cs Setelah Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya tancap gas menyelesaikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara khusus.
Ringkasan Berita:
- Gelar perkara khusus dilakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka
- Penyidik Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum untuk tersangka
- Penyidik sudah memeriksa ratusan saksi dan menyita puluhan barang bukti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tancap gas menyelesaikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus yang diminta tersangka Roy Suryo Cs sudah dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan gelar perkara khusus dilakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum mereka.
Menurutnya penyidik juga sudah menunjukkan ijazah Jokowi kepada para tersangka dan kuasa hukum.
"Penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum," kata Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Ungkap Drama saat Gelar Perkara: 3 Orang Diusir dari Ruangan
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud, penyidik sudah memeriksa ratusan saksi dan menyita puluhan barang bukti.
Termasuk 22 ahli dari berbagai latar belakang bidang keilmuan.
"Pengambilan keterangan 130 orang saksi dan telah melakukan penyitaan 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen," ucapnya.
Baca juga: Roy Suryo Permasalahkan Pas Foto saat Lihat Ijazah Asli Jokowi: Ragu Usia Foto Lebih dari 40 Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan bahwa gelar perkara khusus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
“Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” ucapnya.
Keraguan Roy Suryo
Roy Suryo keukeuh menyebut ijazah Jokowi palsu meskipun keberadaannya sudah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus.
Roy mengakui bila dirinya sempat diperlihatkan ijazah Jokowi oleh penyidik.
Namun, ijazah itu tidak boleh disentuh dan hanya diperlihatkan sekilas.
Ia pun meragukan ijazah yang ditunjukkan penyidik tersebut.
Roy meragukan foto yang tertempel di ijazah Jokowi.
"Pas foto di barang itu saya dengan tegas dan lantang ragu foto itu sudah lebih dari usia 40 tahun," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Roy memandang pas foto yang tertera di ijazah Jokowi terlalu tajam dan baru.
Dia menekankan untuk kertas foto yang dicetak tahun 1980-an semestinya sudah mulai pudar.
"Bahkan foto di ijazah dokter Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai (rusak) ini masih tegas dan jelas," ucapnya.
Karena itu, Roy menyatakan tidak berubah perihal keyakinannya bahwa ijazah Jokowi bukan diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
"Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu," ucap Roy Suryo.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan satu poin penting dalam gelar perkara adalah ditunjukkannya ijazah asli Joko Widodo.
Ijazah itu diperlihatkan kepada para tersangka, kuasa hukum, dan seluruh peserta gelar perkara.
“Highlight dari gelar perkara ini adalah telah ditunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kepada peserta gelar, khususnya para tersangka dan kuasa hukumnya,” katanya.
Menurut Yakup, dengan ditunjukkannya ijazah tersebut, seluruh pertanyaan dan keraguan yang selama ini muncul seharusnya telah terjawab.
“Semua pertanyaan yang mungkin mereka punya selama ini telah terjawab secara jelas. Sudah dilihat ijazah SMA dan ijazah kuliah S1 Pak Jokowi,” ungkapnya.
Ia menilai hal tersebut seharusnya mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pelimpahan berkas perkara.
"Sehingga saya rasa tidak perlu ada lagi keraguan ataupun kesulitan dalam penyidikan. Harapan kami, berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan dan diperiksa di persidangan,” ujarnya.
Yakup juga menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo sebenarnya telah diketahui sejak awal.
Dua Objek Perkara
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Iman-Imanuddin-203938.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.