Reformasi Polri
Menteri Hukum Minta Perpol 10/2025 Tak Lagi jadi Perdebatan: Beda Pendapat Bukan Hal yang Tidak Baik
Menurut Supratman, polemik tersebut sudah seharusnya dihentikan, karena setiap pihak memilki cara pandang masing-masing menyikapi putusan MK.
Ringkasan Berita:
- Menteri Hukum turut menyikapi soal polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2025
- Menurut Supratman, polemik tersebut sudah seharusnya dihentikan
- Munculnya Perpol 10/2025 ini tidak perlu lagi menjadi perdebatan, karena itu bagian dari proses demokrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas turut menyikapi soal polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa pihak memandang, terbitnya Perpol tersebut mengindikasikan kalau Kapolri Sigit telah mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Baca juga: Perpol 10/2025 Jadi Polemik, Komisi Reformasi Polri Ingin Naikkan jadi PP Lewat Omnibus Law
Menurut Supratman, polemik tersebut sudah seharusnya dihentikan, karena setiap pihak memilki cara pandang masing-masing menyikapi putusan MK.
"Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan," kata Supratman kepada awak media saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP
Terlebih terhadap putusan soal Polri tidak boleh menjabat jabatan sipil Supratman menyinggung soal sikap hakim MK.
Kata dia, sejauh ini hakim MK belum pernah menjelaskan kepada publik terkait dengan putusan tersebut yang seharusnya bisa meminimalisir terjadinya multi-tafsir.
"Yang masalah itu kalau hakimnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain," kata dia.
Atas hal itu, munculnya Perpol 10/2025 ini tidak perlu lagi menjadi perdebatan, karena itu bagian dari proses demokrasi.
"Jadi biasa saja, itu bagian dari demokratisasi kita ya. Berbeda pendapat bukan berarti sesuatu hal yang tidak baik," ucap dia.
Lagi pula kata Supratman, pembahasan atau uji publik terhadap setiap peraturan masih terbuka dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR RI selaku pembuat kebijakan.
"Ya kan, soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu sebagai pembuat undang-undang bersama DPR ya, eh kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama," ucap dia.
Terlebih menurut politikus Partai Gerindra tersebut saat ini publik sudah makin kritis terhadap suatu isu aturan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan kata dia, ke depan akan dilakukan uji publik terhadap Perpol 10/2025 tersebut.
Baca juga: Perkuat Putusan MK dengan Menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi
"DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan negative legislation, itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing," kata dia.
"Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu, tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat," tegas Supratman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/REFLEKSI-AKHIR-TAHUN-KEMENKUM-Menteri-Hukum-RI-Supratman.jpg)