Kamis, 11 Juni 2026

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Ultimatum Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi: Segera Serahkan Diri!

KPK ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • KPK ultimatum Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.
  • Peringatan ini karena Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu meminta Tri Taruna segera menyerahkan diri kepada KPK untuk menjalani proses hukum atas status tersangkanya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam penangkapan, Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Sehingga, Asep meminta Tri Taruna segera menyerahkan diri kepada KPK.

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan (Tri Taruna) diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya," tegas Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," tambahnya.

 

KPK Ancam Terbitkan DPO

Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Tri Taruna.

Ia menambahkan, KPK memberikan ultimatum untuk menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna apabila tidak segera menyerahkan diri.

"Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Jejak Hitam Kajari HSU Albertinus Napitupulu Kena OTT KPK: Pernah Dicopot dari Kasipenkum Kejati DKI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). 

Namun, dari tiga tersangka penyelenggara negara tersebut, hanya Albertinus dan Aasis yang saat ini telah ditahan KPK

Sementara itu, tersangka Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat operasi berlangsung dan kini statusnya masih dalam pencarian.

OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka meski yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan. 

KPK menduga Tri Taruna Fariadi melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

"KPK juga menetapkan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan diduga melarikan diri sehingga tidak ikut tertangkap tangan dalam kegiatan kemarin," kata Asep Guntur.

Terkait hal tersebut, Asep memberikan peringatan keras kepada Tri Taruna Fariadi agar segera menghadap penyidik. 

"KPK mengultimatum agar TAR bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

 

Modus Dagang Kasus

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. 

Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.

Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. 

Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna

Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. 

Baca juga: Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Utara Terjaring OTT, Kejagung Jamin Tak Intervensi KPK

Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep.

Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. 

KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.

Sementara itu, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. 

Baca juga: 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kompak Gunakan Masker saat Tiba di Gedung KPK

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.

"Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi," ujar Asep.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved