OTT KPK di Kalimantan Selatan
Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu Minta Hakim Nyatakan Status Tersangka Tak Sah, KPK Beri Respons
KPK angkat bicara menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Ringkasan Berita:
- KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan eks Kajari Hulu Sungai Utara
- KPK menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur praperadilan
- KPK dijadwalkan akan memberikan jawaban resmi atas pokok permohonan Albertinus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Albertinus menuntut hakim untuk menyatakan bahwa penetapan status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan melawan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, KPK menegaskan kesiapannya untuk berhadapan di meja hijau dan memastikan bahwa seluruh prosedur penindakan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya sangat menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur praperadilan.
Namun, ia menekankan bahwa langkah hukum yang diambil KPK terhadap Albertinus sudah melalui proses yang matang.
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan asumsi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Budi juga menambahkan bahwa KPK selalu memegang teguh komitmen pada prinsip due process of law serta menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Lawan KPK, Eks Kajari HSU Albertinus Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
KPK dijadwalkan akan memberikan jawaban resmi atas pokok permohonan Albertinus pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 23 Februari 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tri Retnaningsih pada Jumat (20/2/2026), kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, membacakan sejumlah petitum permohonan.
Mereka meminta pengadilan untuk membatalkan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, meliputi:
1. Pembatalan Status Hukum: Menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Albertinus adalah tidak sah dan melawan hukum.
2. Pembebasan dan Pengembalian Aset: Memerintahkan KPK segera membebaskan pemohon dari tahanan, mengembalikan semua barang sitaan (dokumen, uang, gawai), dan membuka blokir rekening bank.
3. Rehabilitasi dan Ganti Rugi: Menuntut pemulihan harkat dan martabat, permohonan maaf selama satu bulan penuh di media, serta membayar ganti rugi tunai sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Adapun kasus yang menjerat Albertinus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 lalu.
Baca juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Diajukan Eks Kajari HSU: Penyidikan Sesuai Kecukupan Bukti
Ia bersama Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi diduga memeras sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU dengan ancaman akan menindaklanjuti aduan korupsi jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)