OTT KPK di Kalimantan Selatan
Eks Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Asis Budianto Gugat KPK Usai Kena OTT
Dalam gugatannya tersebut, setidaknya terdapat 8 poin permohonan yang Asis ajukan kepada hakim tunggal Praperadilan
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Asis Budianto
- Sidang yang akan digelar pada esok hari itu beragendakan pemanggilan pihak termohon dalam hal ini KPK setelah pada sidang perdana Senin 9 Februari 2026 lalu mereka tidak hadir
- Dalam gugatannya tersebut, setidaknya terdapat 8 poin permohonan yang Asis ajukan kepada hakim tunggal Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Asis Budianto, Senin (23/2/2026) besok.
Adapun praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Asis untuk menguji sah tidaknya penangkapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya beberapa waktu lalu terkait kasus pemerasan.
Baca juga: Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu Minta Hakim Nyatakan Status Tersangka Tak Sah, KPK Beri Respons
Sidang yang akan digelar pada esok hari itu beragendakan pemanggilan pihak termohon dalam hal ini KPK setelah pada sidang perdana Senin 9 Februari 2026 lalu mereka tidak hadir.
"Tanggal sidang, Senin 23 Februari 2026, agenda pemanggilan kepada termohon," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Lawan KPK, Eks Kajari HSU Albertinus Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sementara itu dalam gugatannya tersebut, setidaknya terdapat 8 poin permohonan yang Asis ajukan kepada hakim tunggal Praperadilan.
Salah satu poin utama yang dia mohonkan yakni, meminta agar hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK pada Desember 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
"Karena dilakukan tanpa adanya penetapan pemohon sebagai tersangka, bukan dalam keadaan tertangkap tangan serta tidak didasarkan pada hukum yang sah sebagaimana yang telah ditentukan oleh UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," demikian bunyi poin permohonan tersebut.
Tak hanya itu, Asis juga mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK setelah penangkapan terhadapnya dan meminta hakim agar menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu dia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK segera mengeluarkannya dari tahanan setelah adanya putusan praperadilan mendatang.
"Memerintahkan termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," jelasnya.
Baca juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Diajukan Eks Kajari HSU: Penyidikan Sesuai Kecukupan Bukti
Terjaring OTT
Gugatan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025 lalu.
Saat itu, Asis diamankan bersama sejumlah pihak lain, termasuk atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Berdasarkan konferensi pers KPK tanggal 20 Desember 2025, Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan sebagai perantara aliran uang haram untuk Kajari HSU.
Dalam konstruksi perkara KPK, Kajari HSU Albertinus diduga memeras sejumlah perangkat daerah dengan modus ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat jika tidak menyetorkan uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/3-orang-pejabat-di-Kejaksaan-Negeri-HSU-Tersangka.jpg)