Modus Sindikat yang Akan Edarkan Narkoba di DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD
Polri mengungkap modus enam sindikat yang akan mengedarkan narkoba berbagai jenis di kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali
Modus Sindikat yang Akan Edarkan Narkoba di DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD
Ringkasan Berita:
- Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat yang berencana mengedarkan narkoba di ajang DWP Bali dengan modus sistem tempel, COD, dan transaksi perbankan.
- 17 tersangka dari jaringan lintas provinsi dan lintas negara ditangkap sebelum acara berlangsung, dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai UU Narkotika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus enam sindikat yang akan mengedarkan narkoba berbagai jenis di kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan para sindikat ini menggunakan sejumlah metode dalam mengedarkan narkobanya.
"Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau Cash on Delivery, dan juga sistem transaksi melalui perbankan," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Polda Metro Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Akhir Tahun: 2.054 Tersangka, Barang Bukti 387,34 Kg
Eko mengatakan sistem tempel yakni suatu sistem di mana para pelaku peredaran narkoba akan meletakkan barang bukti narkoba maupun uang sebagai pembayaran di suatu tempat.
"Lalu didokumentasikan melalui foto dan video serta diberikan keterangan lokasi untuk kemudian diambil oleh penerima atau pembeli. Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian," ucapnya.
Sistem kedua yakni sistem COD atau Cash on Delivery. Sistem ini memberlakukan pengirim dan penerima bertemu secara langsung untuk melakukan pertukaran antara barang dan uang secara langsung.
"Sistem ketiga adalah sistem transaksi melalui perbankan. Di mana dilakukan dengan cara melakukan pembelian kepada penyedia narkoba dengan cara mentransfer ke rekening perbankan milik penyedia narkoba atau milik orang lain yang diduga dikuasai oleh penyedia narkoba," tuturnya.
"Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba," sambungnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan jika para tersangka ini terlibat dalam jaringan lintas provinsi yang meliputi Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara yaitu warga negara asing.
Untuk informasi, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba berbagai jenis yang rencananya akan diedarkan dalam kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali 12-14 Desember 2025.
Baca juga: Onad Sempat Trauma Tertangkap karena Kasus Narkoba, Ini Cara Beby Prisillia Kuatkan sang Suami
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan para tersangka tidak ditangkap saat kegiatan itu digelar namun dilakukan penangkapan sebelumnya atau tepatnya pada 9-11 Desember 2025.
Terlihat total ada 17 orang yang berhasil ditangkap yakni terdiri dari 1 warga negara asing (WNA) asal Peru, dan 16 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 10 pria dan 6 wanita.
Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan masker yang menutup setengah wajahnya.
Tak ada satu pun tersangka yang memperlihatkan wajahnya dengan jelas dan lebih memilih menunduk saat dipamerkan dalam konferensi pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/konferensi-pers-pengungkapan-peredaran-narkoba-sebelum-kegiatan-Djakarta-Warehouse-Project.jpg)