Senin, 13 April 2026

Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali

Bareskrim bongkar narkoba Rp60,5 miliar jelang DWP Bali. 17 tersangka ditangkap, barang bukti sabu, ekstasi, ganja, kokain dipajang dramatis.

(DOK. OXVA)
NARKOBA DWP – Deretan barang bukti narkoba berbagai jenis dipajang rapi sebelum konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Barang haram senilai lebih dari Rp60 miliar ini disebut akan diedarkan dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. 

Ringkasan Berita:
  • Tumpukan sabu, ekstasi, ganja, kokain Rp60,5 miliar bikin publik terhenyak dan marah.
  • 17 tersangka ditangkap, termasuk WNA Peru, jaringan narkoba siap edarkan di DWP Bali.
  • Barang bukti dipajang dramatis: plastik hijau, uang tunai, ransel, hingga kompor dua tungku.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita narkotika berbagai jenis senilai Rp60,5 miliar yang rencananya akan diedarkan dalam ajang musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

“Estimasi harga senilai Rp60.508.691.680 setara 162.202 jiwa terselamatkan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Tumpukan Barang Haram

Dalam konferensi pers, barang bukti narkoba ditata rapi di atas meja berlapis kain biru.

Terlihat paket sabu seberat 31 kilogram dalam plastik bening dan hijau, ketamin 1.077 gram dalam kantong transparan, ganja 36 gram, ekstasi dalam bentuk butir maupun serbuk, Happy Water, kokain, hingga Happy Five, semuanya diberi label jelas sesuai jenis dan jumlah.

Di sisi lain tampak uang tunai, alat isap, dua ransel berwarna ungu dan hitam dengan tanda hijau, serta kompor dua tungku beserta panci yang turut diamankan.

Penataan barang bukti ini memperlihatkan skala besar dan keragaman narkotika yang hendak diedarkan menjelang DWP Bali.

Enam Jaringan, 17 Tersangka

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang berencana mengedarkan barang haram tersebut di DWP Bali pada 12–14 Desember 2025. Penangkapan dilakukan lebih awal, yakni pada 9–11 Desember 2025.

Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari 16 WNI (Warga Negara Indonesia) dan 1 WNA (Warga Negara Asing) asal Peru.

Para tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan oranye dan masker, sebagian besar menunduk tanpa menampakkan wajah.

“Pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bali menjelang event Jakarta Warehouse atau DWP. Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Eko merinci nama-nama tersangka, di antaranya Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, dan Gada Purba.

Selain itu, ada Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra, serta Marco Alejandro Cueva Arce yang merupakan WNA asal Peru.

“Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucapnya.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Disebut Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Surat Sudah Diterima

Modus Tempel hingga COD

Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba yang berencana mengedarkan barang haram di ajang DWP Bali dengan beragam modus.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, “Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau Cash on Delivery, dan juga sistem transaksi melalui perbankan.”

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved