KUHP Baru Atur Pidana di Bawah 5 Tahun Tidak Dipenjara
Wamenkum mengatakan tidak dilakukan eksekusi penjara bagi pidana di bawah lima tahun juga mempertimbangkan kelebihan kapasitas Lapas.
Ringkasan Berita:
- KUHP baru menerapkan reintegrasi sosial yakni memberikan kesempatan kedua kepada seseorang kembali ke masyarakat.
- Terpidana di bawah lima tahun tidak akan dieksekusi tapi pidana pengawasanatau pidana percobaan.
- Terpidana yang dieksekusi ke penjara adalah yang waktu pemidanaanya lama untuk kejahatan berat semisal pembunuhan, pemerkosaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej membeberkan soal isi KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan pada 2026.
Salah satunya yakni rentang pasal 64 hingga 85 yang mengatur pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak harus dipenjara.
Eddy Hiariej mengatakan dalam visi KUHP baru ini yakni reintegrasi sosial. Seorang yang melakukan tindak pidana diberikan kesempatan kedua kembali ke masyarakat.
Baca juga: Jelang Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru, Kapolri & Jaksa Agung Teken Nota Kesepahaman di Bareskrim
"Mengapa (hakim) sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara? Karena itu tadi, reintegrasi sosial. Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjara dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat; pembunuhan, pemerkosaan. Jadi yang lama, jangan yang singkat. Makanya mengapa dalam KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan," kata Eddy dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut tidak dilakukan eksekusi penjara bagi pidana di bawah lima tahun juga mempertimbangkan kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Mengapa reintegrasi sosial? Karena itu teman-teman, di dalam KUHP itu kalau dia melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, sekali lagi tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Pidana pengawasan itu sama dengan pidana percobaan. Dia tidak dimasukkan ke dalam penjara," ucapnya.
Selain itu, alternatif lainnya yakni pidana kerja sosial bagi terpidana yang dijatuhi kurang dari tiga tahun penjara.
Nantinya, akan dilihat kemahiran yang dimiliki oleh terpidana tersebut untuk melakukan pekerjaan sosial di masyarakat.
"Misalnya nih, dia karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang. Terus dia punya kemahiran apa? Oh kemahiran dia menyetir mobil. Ya sudah, dia bekerja untuk melakukan public service tapi tidak dibayar, sebagai hukuman. Cuma ada batasannya, bahwa jam kerja dia itu tidak boleh mengurangi kesempatan dia untuk mencari nafkah," tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan modifikasi alternatif pidana ini dilakukan semata-mata bukan untuk melemahkan hukum di Indonesia, melainkan untuk membuat hukum lebih manusiawi.
"Jadi bukan membuat hukum pidana menjadi permisif, bukan membuat hukum pidana menjadi lemah, tapi membuat hukum pidana ini menjadi lebih manusiawi. Nah ini dalam KUHP baru itu seperti itu," ungkapnya
Baca juga: Pidana Minimum Khusus untuk Pengguna Narkotika Dihapus, Wamenkum Jelaskan Penyesuaian di KUHP
.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bakal efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Apa beda KUHP dengan KUHAP?
Ruang lingkup aturan
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengatur jenis-jenis tindak pidana, delik, serta ancaman pidana.
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KUHP-BARU-pasal-dalam-KUHP-baru.jpg)