Jumat, 15 Mei 2026

Rapat Bareng Wamenkum, Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Chaerul Umam
RUU HUKUM ACARA PERDATA - Komisi III DPR RI. Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR.
  • Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, pada Rabu (21/1/2026).
  • Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, pada Rabu (21/1/2026).

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman menyebut bahwa nantinya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hukum Acara Perdata akan disiapkan oleh pihak pemerintah.

"Sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang ini akan diajukan atas usul dari DPR, ini supaya lebih cepat, kan kalau dari DPR itu nant DIM-nya nanti dari pemerintah, jadi DIM-nya cuma satu," kata Habiburokhman.

Merespons pernyataan Habiburokhman, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan pemerintah menyambut baik dan setuju RUU Hukum Acara Perdata jadi usul inisiatif DPR.

"Kami pemerintah meyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.

Baca juga: RUU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Perludem Ingatkan Putusan MK 135

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif.

"Teman teman sepakat ya bahwa RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved