Jumat, 15 Mei 2026

Libur Natal dan Tahun Baru 2026

7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan dan Tips Mudik Nataru

Para pengguna jalan perlu mengetahui 7 kendaraan yang berhak didahulukan di jalan menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KEMACETAN JAKARTA - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot subroto, Jakarta, Rabu (28/5/2025). -- Para pengguna jalan perlu mengetahui 7 kendaraan yang berhak didahulukan di jalan menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 

Pemudik sebaiknya menggunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memantau kondisi jalan secara real-time.

Kemudian, rencanakan waktu perjalanan dan usahakan berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.

4. Perlengkapan untuk perjalanan jauh

Selama perjalanan mudik, pemudik perlu menjaga kondisi tubuh tetap prima dan tidak kelaparan.

Siapkan makanan dan minuman yang cukup untuk selama perjalanan agar perjalanan tidak terganggu dan harus berhenti untuk berbelanja.

Jangan lupa membawa obat-obatan pribadi serta powerbank atau pengisi daya untuk mengisi baterai perangkat telepon dll.

5. Menjaga keselamatan di jalan

Ketika berkendara di jalan, pemudik harus menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan memberi cukup ruang jika terjadi keadaan darurat.

Jika perjalanan sangat jauh, pemudik sebaiknya ditemani dengan teman atau keluarga yang dapat bergantian mengemudikan kendaraan.

Pastikan untuk beristirahat sejenak di tempat aman seperti rest area dan selalu mengunci kendaraan ketika ditinggalkan sejenak.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved