Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Korupsi Chromebook, Mantan Dirjen Akui Beli Rp3,2 Juta di Marketplace

Sidang korupsi Chromebook memanas! Mantan Dirjen akui beli Rp3,2 juta di marketplace usai dipengaruhi Ibam, publik pertanyakan nasib digitalisasi…

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Saksi Hamid Muhammad (mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek) dan Totok Suprayitno (mantan Kepala Balitbang Kemendikbudristek) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2025). Hamid dalam keterangannya mengaku membeli sendiri laptop Chromebook Rp3,2 juta di marketplace setelah kerap dipengaruhi Ibam. 

Ringkasan Berita:
  • Pengakuan mengejutkan di Tipikor, mantan Dirjen beli Chromebook sendiri Rp3,2 juta.
  • Ibam disebut mempengaruhi, promosi informal perangkat justru berujung sidang korupsi besar.
  • Kerugian negara Rp2,1 triliun, publik pertanyakan nasib digitalisasi pendidikan di sekolah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, mengaku membeli sendiri sebuah laptop berbasis Chromebook seharga Rp3,2 juta melalui marketplace setelah kerap dipengaruhi oleh eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Pengakuan itu disampaikan Hamid saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dengan terdakwa Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief alias Ibam (eks konsultan teknologi), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Pengakuan Mengejutkan Saksi

Dalam ruang sidang, jaksa menanyakan apakah benar Hamid membeli Chromebook saat pembahasan berlangsung melalui zoom meeting.

Hamid membenarkan, dan menjelaskan bahwa keputusan itu muncul setelah dua kali pertemuan dengan Ibam yang selalu mempromosikan keunggulan perangkat tersebut.

“Karena saya tidak tahu barang Chromebook seperti apa, saya akhirnya mencari sendiri dan membeli di marketplace,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami harga dan spesifikasi perangkat. Hamid menyebut nominal yang tertera Rp3,299 juta, namun ia membayar Rp3,2 juta setelah diskon.

“Saya beli di Tokopedia, langsung klik harga yang tertera,” kata Hamid.

Ia menambahkan, spesifikasi laptop yang dibelinya justru lebih tinggi dibandingkan yang ditawarkan Ibam, dengan layar 14 inci dan kapasitas penyimpanan 64 GB.

Didakwa Korupsi Rp2,1 Triliun

Dalam sidang pada Selasa (16/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga mantan pejabat Kemendikbudristek yang pernah menjadi anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.

Jaksa menyebut ketiganya bersama-sama dengan Nadiem Makarim yang masih dibantarkan serta mantan staf khusus Jurist Tan yang kini buron, melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Perhitungan ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Petral yang Membuat Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Kasus Ini Juga Diusut KPK

Jaksa Roy Riady menegaskan, pengadaan dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai.

Kajian dan analisa kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang disusun para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist Tan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved