Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Klaim Banyak Buat Kebijakan untuk Tutup Celah Korupsi: Tapi Banyak yang Tak Suka
Nadiem Makarim mengatakan telah banyak menutup celah korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Nadiem menyebut terdapat pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat di kementerian yang justru tidak menginginkan celah korupsi tertutup rapat
- Nadiem mengaku tak menyadari kebijakannya berdampak terhadap dirinya yang justru terjerat kasus hukum
- Nadiem mengaku menjadi korban dari aksi balas dendam dari pihak yang tidak menyukai kebijakan yang dibuatnya sewaktu menjadi menteri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan telah banyak menutup celah korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 Jokowi Widodo.
Kata dia, celah korupsi itu dia tutup melalui kebijakan yang dirinya buat ketika menjadi menteri.
Hal itu Nadiem ungkapkan di sela menjalani sidang korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
"Saya sudah sampaikan sebelumnya, sebagai menteri saya melakukan berbagai macam hal terutama dalam tata kelola administrasi pendidikan. Bukan hanya digitalisasi, tapi kebijakannya juga banyak yang menutup celah-celah korupsi di dalam kementrian," kata Nadiem kepada wartawan.
Akan tetapi, menurut Nadiem, terdapat pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat di kementerian yang justru tidak menginginkan celah korupsi itu tertutup rapat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T
Dikatakan Nadiem, dirinya pun sempat tak menyadari, bahwa karena kebijakannya itu kini berdampak terhadap dirinya yang justru terjerat kasus hukum.
Nadiem beranggapan dirinya menjadi korban dari aksi balas dendam dari pihak yang tidak menyukai kebijakan yang dibuatnya sewaktu menjadi menteri.
"Dan dari dendam besar itu, mungkin sebagian dari itu adalah mengapa kasus ini menjerat saya. Kenapa kasus ini direkayasa, sehingga menjerat saya. Saya rasa itu adalah bagian dari alasan kenapa saya di dalam situasi seperti ini," ucapnya.
Tuntutan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Baca juga: Nadiem Makarim Akui Kurang Santun Secara Politik saat Menjabat Sebagai Menteri
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-262026.jpg)