Jumat, 15 Mei 2026

Tahun Baru 2026

Pemprov DKI Jakarta Siapkan SE Larangan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Pemprov DKI Jakarta siapkan SE larangan kembang api pada malam Tahun Baru 2026 untuk seluruh kegiatan berizin, baik pemerintah maupun swasta.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LARANGAN KEMBANG API - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (16/10/2025) pagi. Pemprov DKI Jakarta siapkan SE larangan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal dan akan diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan SE larangan kembang api pada malam Tahun Baru 2026 untuk seluruh kegiatan berizin, baik pemerintah maupun swasta.
  • Larangan berlaku di hotel, mal, dan lokasi keramaian sebagai bentuk empati atas musibah serta upaya menghadirkan perayaan tahun baru yang lebih khidmat.
  • Perayaan malam Tahun Baru 2026 tetap digelar di 8 titik hiburan, dengan pusat acara di Bundaran HI.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal dan akan diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta.

"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," ujar Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Selasa (23/12/2025).

Menurut Pramono, larangan menyalakan kembang api mencakup berbagai kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan (mal), serta lokasi keramaian lainnya.

SE tersebut akan segera diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan mentaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," ungkapnya.

Pramono menegaskan, kebijakan larangan kembang api Tahun Baru 2026 ini diambil sebagai bentuk keprihatinan dan empati atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatera.

Pemprov DKI ingin perayaan pergantian tahun di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.

"Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua," jelasnya.

Meski demikian, Pramono mengakui Pemprov DKI Jakarta tidak dapat sepenuhnya melarang aktivitas masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan.

Baca juga: Polri Siagakan 234 Ribu Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026

Namun, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri dan menghormati kebijakan tersebut demi kebersamaan dan kepedulian sosial.

8 Titik Panggung Hiburan di Jakarta

Di sisi lain, Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan sejumlah panggung hiburan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Total ada delapan titik dan pusatnya ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Mengutip TribunJakarta.com, awalnya ada 14 titik perayaan malam tahun baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved