Kamis, 11 Juni 2026

Kinerja Kejaksaan

Jaksa Agung Tegaskan Uang Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Presiden Prabowo Bukan Hasil Pinjaman

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang setotal Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
SERAHKAN UANG DENDA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan buku laporan penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat acara seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan sekitar Rp6,62 triliun kepada negara, di antaranya adalah uang sitaan Satgas PKH sekitar Rp2,344 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejakgung sekitar Rp4,28 triliun. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Uang Rp6,625 triliun hasil penegakan hukum, bukan pinjaman
  • Dua sumber utama dana: denda sawit–nikel dan korupsi ekspor CPO
  • Pemulihan aset hutan capai 4,08 juta hektare dari target 5,2 juta hektare

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAJaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang setotal Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung merespons pertanyaan media, terkait asal uang senilai Rp 6,6 triliun.

Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp 6,625 triliun. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan, uang setotal Rp 6,625 triliun itu, bersumber dari dua kategori.

Pertama, senilai Rp 2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. 

Menurutnya, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

“Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.

Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun. Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO. 

Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara setotal Rp 17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah WIlmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara setotal Rp 13 triliun. Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp 4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

Terkait dengan target pengembalian lahan, Burhanuddin, mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. 

Baca juga: Hadiri Penyerahan Duit Rp 6,6 Triliun, Prabowo Dinilai Makin Percaya Jaksa Agung ST Burhanuddin

Burhanuddin, mengatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dan dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved