Sabtu, 2 Mei 2026

Revisi KUHP

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan KUHP baru yang akan berlaku mulai Jumat (2/1/2026) besok sebagai malapetaka.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KUHP - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026). Ia menyebut KUHP baru yang akan berlaku mulai besok sebagai malapetaka. 

Ringkasan Berita:
  • Marzuki Darusman berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan UUD 1945
  • KUHP baru disebut sebagai produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah
  • Masyarakat disebut akan menghadapi kondisi darurat setelah KUHP baru berlaku penuh mulai besok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Jumat (2/1/2026) besok sebagai malapetaka.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.

Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.

Hal itu yang menjadi sumber persoalan bangsa saat ini, di mana kekuasaan politik yang sentralistik.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

Baca juga: 3 Pasal UU KUHP Digugat ke MK: Perzinaan, Pidana Mati, serta Penghinaan Pemerintah

"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.

"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.

"Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini," imbuhnya.

Baca juga: YLBHI: Kekacauan Hukum Akibat KUHP Baru Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR

Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan," terangnya.

Ia meyakini kemerosotan tersebut tidak bisa lagi ditahan dan Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.

"Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi," kata Marzuki.

Lanjutnya, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka,  sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved