Rabu, 3 Juni 2026

KUHAP Baru, Mahfud Soroti Restorative Justice & Plea Bargaining: Jangan Sampai Ada Jual Beli Perkara

Mahfud MD menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru yang diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.

Tayang:
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
PEMBERLAKUAN KUHAP BARU - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) kemarin. Dalam KUHAP baru tersebut, Mahfud lantas menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.

Diketahui pemerintah memberlakukan KUHAP baru ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam KUHAP baru tersebut, Mahfud lantas menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining.

"Ada tata hukum baru juga dengan diundangkannya KUHAP baru beberapa hari yang lalu. KUHAP ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekarang sudah disahkan."

"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya. yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang Plea bargaining," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Jumat (2/1/2026).

Menurut Mahfud, pelaksanaan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru ini bisa menimbulkan masalah.

"Apa itu? Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana bisa berdamai di situ, untuk menyelesaikan di luar pengadilan, yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum."

"Bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan meskipun jadi masalah. Kenapa? Kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah, itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya jenis pidana apa?" ungkap Mahfud.

Selanjutnya soal Restorative justice dan Plea Bargaining ini, Mahfud menilai pelaksanaannya harus hati-hati agar nantinya tidak memunculkan adanya praktik jual beli perkara.

"Lalu apa lagi yang disebut Plea Bargaining? Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengakui kesalahan."

Baca juga: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Menko Yusril: Awal dari Evaluasi Berkelanjutan

"Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah aku ini saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya dan itu nanti disahkan oleh hakim gitu."

"Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026, dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining."

"Pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tegas Mahfud.

Menko Yusril soal Pemberlakukan KUHP dan KUHAP Baru

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Menurutnya, hal ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM

Menko Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Walaupun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Selanjutnya, Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. 

Katanya, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dimana tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. 

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Hari Ini

Adanya Nilai Lokal

Pendekatan nilai lokal ini dinilai Yusril tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Tak hanya itu, Yusril mengatakan, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. 

Katanya, ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," tutur Yusril.

Sementara itu, Yusril juga mengatakan, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. 

Baca juga: Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis

Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Kemudian, katanya, KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Menko Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," pungkas Yusril.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved