Sabtu, 30 Mei 2026

Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis

Ini adalah KUHP dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa 18 November 2025 lalu.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • KUHAP dan KUHP yang baru mulai berlaku hari ini, Jumat 2 Januari 2026
  • Sejumlah pihak menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat
  • Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan KUHP yang mulai berlaku hari ini sebagai malapetaka
  • Aktivis HAM Muhammar Isnur  menegaskan KUHP dan KUHAP merupakan instrumen untuk mencabut hak-hak rakyat
  • Ragam pendapat dan kekhawatiran pakah hukum dan aktivis HAM selengkapnya diuraikan dalam berita di bawah ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mulai hari ini 2 Januari 2026, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mulai berlaku.

Ini adalah KUHP dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa 18 November 2025 lalu.

Perbedaan secara umum KUHP dan KUHAP:

  • KUHP mengatur hukum pidana materiil tentang tindakan apa saja yang dilarang oleh negara dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berlaku secara umum seperti kasus pencurian, pembunuhan, korupsi, delik aduan, dan pidana alternatif seperti denda atau kerja sosial.
  • KUHAP mengatur tentang sistem peradilan pidana formil seperti mekanisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya seperti penyelidikan, penyidikan hingga persidangan termasuk soal perlindungan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban.

Sejumlah pihak menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

Pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Berikut kekhatiran para guru besar dan aktivis hukum dan HAM mengenai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru:

MALAPATEKA

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan KUHP yang mulai berlaku hari ini sebagai malapetaka.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.

Jika tidak, ia berharap KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved