Jumat, 24 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Tak Beri Kesempatan Nadiem Bicara ke Wartawan, Pengacara: Kami Sangat Kecewa

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya karena kliennya tak diberi hak untuk berbicara kepada publik.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kuasa hukum Nadiem Makarim sempat mengekspresikan kemarahan kepada jaksa yang menggiring Nadiem menuju tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa memberikan kesempatan Nadiem untuk berbicara di hadapan awak media. (Ibriza/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
  • Setelah pembaca surat dakwaan, terdakwa Nadiem langsung dipaksa ke ruang tahanan sebelum melanjutkan sidang agenda eksepsi.
  • Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewannya terkait hal itu karena kliennya tak diberi hak untuk berbicara kepada publik.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Usai sidang pembacaan dakwaan, jaksa diduga tidak mengizinkan Nadiem melakukan sesi wawancara dengan sejumlah wartawan.

Di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, beberapa jaksa yang mengenakan seragam cokelat menggiring Nadiem untuk menuju ke ruang tahanan pengadilan.

Namun, para jaksa yang mengelilingi mantan Bos Gojek itu tidak berhenti sejenak untuk memberikan kesempatan kepada Nadiem melakukan sesi wawancara doorstop dengan sejumlah wartawan.

Jaksa yang menggiring Nadiem Makarim terus bergerak maju ketika lewat di depan barisan awak media.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya terkait hal itu karena kliennya tak diberi hak untuk berbicara kepada publik.

Ari menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh jaksa melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami sangat kecewa, dan sangat keberatan karena Pak Nadiem tidak diberikan hak bicara kepada media, itu melanggar hak asasi manusia, karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik, dan saat ini kalau bicara situasi keamanan, tidak ada keamanan yang mengancam dari beliau," ujar Ari Yusuf Amir, Senin (5/1/2026).

Menurut Ari, situasi dalam kondisi kondusif sehingga tak seharusnya alasan menjaga keamanan dipakai untuk melarang Nadiem berbicara kepada publik.

Selama terdakwa tidak melanggar keamanan, sambungnya, dirinya memiliki hak untuk berbicara.

"Dan kami sampaikan ini kepada pihak pimpinan Kejaksaan, untuk mengingatkan staf-stafnya, janganlah berlaku sewenang-wenang."

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Marah kepada Jaksa, Nadiem Tak Diberi Kesempatan Bicara ke Wartawan

"Hak untuk bicara ke publik adalah hak mendasar dari terdakwa. Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah," tuturnya.

Ia pun mengingatkan agar larangan tersebut tak kembali diulangi karena akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, undang-undang menjamin kebebasan berbicara. 

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara ke publik. Jangan sampai ini berulang lagi karena nanti akan menjadi preseden jelek bagi kita ke depan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Karena pada dasarnya undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara itu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Nadiem sedang menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved