Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jaksa Tak Beri Kesempatan Nadiem Bicara ke Wartawan, Pengacara: Kami Sangat Kecewa
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya karena kliennya tak diberi hak untuk berbicara kepada publik.
Tayang:
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kuasa hukum Nadiem Makarim sempat mengekspresikan kemarahan kepada jaksa yang menggiring Nadiem menuju tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa memberikan kesempatan Nadiem untuk berbicara di hadapan awak media. (Ibriza/Tribunnews)
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Latar Belakang Kasus
- Program Digitalisasi Pendidikan: Diluncurkan Kemendikbudristek 2019–2022 untuk menyediakan laptop Chromebook bagi sekolah.
- Dugaan Korupsi: Nadiem diduga menyepakati penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
- Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
- Jumlah Tersangka: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nadiem.
Proses Hukum
- Sidang Perdana: Digelar 5 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Penundaan Sidang: Dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem.
- Agenda Sidang: Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
- Kehadiran Publik: Sidang diwarnai dukungan dari keluarga, rekan seniman, hingga driver ojek online.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-nadiem-ksjd.jpg)