Senin, 8 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Tak Beri Kesempatan Nadiem Bicara ke Wartawan, Pengacara: Kami Sangat Kecewa

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya karena kliennya tak diberi hak untuk berbicara kepada publik.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kuasa hukum Nadiem Makarim sempat mengekspresikan kemarahan kepada jaksa yang menggiring Nadiem menuju tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa memberikan kesempatan Nadiem untuk berbicara di hadapan awak media. (Ibriza/Tribunnews) 

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Latar Belakang Kasus

  • Program Digitalisasi Pendidikan: Diluncurkan Kemendikbudristek 2019–2022 untuk menyediakan laptop Chromebook bagi sekolah.
  • Dugaan Korupsi: Nadiem diduga menyepakati penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
  • Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
  • Jumlah Tersangka: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nadiem.

Proses Hukum

  • Sidang Perdana: Digelar 5 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Penundaan Sidang: Dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem.
  • Agenda Sidang: Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
  • Kehadiran Publik: Sidang diwarnai dukungan dari keluarga, rekan seniman, hingga driver ojek online.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved