Jumat, 17 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Bongkar Cara Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan di Pengadaan Laptop Chromebook

Jaksa mengungkap cara Nadiem Anwar Makarim menyiasati 'conflict of interest' atau konflik kepentingan di pengadaan Chromebook.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa Nadiem Makarim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan Akal-akalan Konflik Kepentingan.
  • Keterkaitan Bisnis dengan Google.
  • Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap cara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyiasati 'conflict of interest' atau konflik kepentingan di pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa mengatakan, Nadiem mundur sebagai direksi PT Gojek Indonesia agar konflik kepentingan itu tidak terlihat.

"Untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa)," kata jaksa, saat membacakan dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa menjelaskan, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010, sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek

Menurut jaksa, Nadiem merupakan pemilik dari 99 persen saham di perusahaan tersebut.

Jaksa melanjutkan, Nadiem mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi online tersebut. 

Katanya, Nadiem kemudian mengandeng perusahaan besar 'Google' untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi 'Google Map, Google Cloud dan Google Workspace' yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.

"Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459," jelas jaksa.

Kata jaksa, walaupun mundur sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, Nadiem kemudian menunjuk teman-temannya sebagai pendiri saham miliknya di perusahaan tersebut. 

Jaksa menilai, hal itu dilakukan untuk kepentingan Nadiem Makarim.

"Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur jaksa. 

Lebih lanjut, jaksa mengatakan pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini telah merugikan negara dengan total Rp 2,1 triliun. 

Jaksa menyampaikan, pengadaan ini juga memperkaya sejumlah pihak termasuk diantaranya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ucap jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved