Kasus Nurhadi
Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi: Transaksi Valas Terbongkar di Pengadilan Tipikor
Orang kepercayaan menantu Nurhadi pernah melakukan transaksi penukaran valuta asing di money changer yang berlokasi di Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pencucian uang eks Sekretaris MA, Nurhadi, di PN Jakarta Pusat (5/1/2026).
- Dua orang kepercayaan Rezky Herbiono (menantu Nurhadi) melakukan penukaran valas di Bali Inter Money Changer, Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta.
- Pelaku transaksi: Mereka adalah Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar, yang membagi transaksi ke dalam beberapa nota sesuai permintaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang kepercayaan Rezky Herbiono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pernah melakukan transaksi penukaran valuta asing (valas) di money changer yang berlokasi di kawasan perbelanjaan di Jakarta.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1/2026).
Nurhadi sendiri sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap Rp49 miliar, namun kini kembali diadili atas dakwaan gratifikasi Rp137 miliar dan TPPU Rp308 miliar.
Lokasi money changer
Money changer yang berlokasi di Pondok Indah Mall (PIM) itu bernama Bali Inter Money Changer.
Dua orang kepercayaan Rezky adalah Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar. Transaksi yang mereka lakukan dibagi dalam sejumlah nota.
Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer PIM, Sugiman Santoso, menjelaskan pembagian itu merupakan permintaan Calvin dan Yoga.
“Tergantung permintaan nasabah,” kata Sugiman saat jadi saksi dalam persidangan.
Berdasarkan catatan transaksi, Calvin melakukan penukaran mata uang asing pada 19 November 2015 dan 22 Desember 2015.
Pada 22 Desember 2015, Calvin menukarkan SGD 49.000 menjadi rupiah senilai Rp475.300.000 dengan kurs Rp 9.700 per dolar Singapura.
Sementara pada 19 November 2015, Calvin menukarkan SGD 309.000 menjadi rupiah sebesar Rp 3.000.390.000. Transaksi tersebut dipecah ke dalam lima nota penukaran.
Sedangkan, Yoga melakukan penukaran uang pada 17 November 2015 dan 23 November 2015.
Pada 17 November 2015, Yoga menukarkan rupiah senilai Rp2.991.120.000 menjadi SGD 309.000. Transaksi tersebut dipecah menjadi tiga nota penukaran.
Selanjutnya, pada 23 November 2015, Yoga kembali menukarkan rupiah sebesar Rp 2.993.760.000 menjadi SGD 308.000, yang dipecah menjadi empat nota penukaran.
Kasus Nurhadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurhadi-eks-ma-1.jpg)