Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Ungkap Awal Tahu Kasus Chromebook Saat Liburan Bersama Istri di Luar Negeri
Liburan Nadiem Makarim terhenti, pulang ke Indonesia hadapi kasus Chromebook Rp2,1 triliun. Publik geram, penasaran sikapnya di persidangan.
Ringkasan Berita:
- Liburan terpotong, Nadiem pulang hadapi badai hukum.
- Rp2,1 triliun raib, nama Nadiem ikut disebut.
- Eksepsi pribadi dibacakan, publik makin penasaran sikapnya.
Nadiem Ungkap Awal Tahu Kasus Chromebook Saat Liburan Bersama Istri di Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap awal tahu kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp2,1 triliun saat liburan bersama istrinya di luar negeri. Hal itu membuatnya terkejut hingga langsung pulang ke Indonesia bersiap menghadapi kasusnya.
Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan surat nota keberatan atau eksepsi selaku terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem dalam eksepsinya menceritakan momen pribadi ketika pertama kali mendengar kasusnya masuk tahap penyidikan. Saat itu ia sedang berlibur bersama sang istri, Franka Franklin, di luar negeri.
“Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus ini. Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih,” kata Nadiem di ruang sidang.
Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 14.30 WIB, Nadiem membacakan surat eksepsi pribadinya dalam kondisi berdiri di hadapan majelis hakim. Ia mengenakan kemeja hijau muda dan membawa tas punggung hitam yang diletakkan di kursi samping.
Kasus ini berkembang sejak pertengahan 2025. Berikut tahapan pentingnya:
- 20 Mei 2025: Kejaksaan Agung resmi mengumumkan kasus pengadaan Chromebook naik ke tahap penyidikan.
- 4 September 2025: Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
- 10 November 2025: Kejagung melakukan penahanan terhadap Nadiem bersamaan dengan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
- 5 Januari 2026: Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rangkaian ini menunjukkan bagaimana kasus berkembang cepat dari penyidikan hingga persidangan, dengan Nadiem kini harus menghadapi dakwaan di ruang Tipikor.
Dalam eksepsi, Nadiem menegaskan seluruh karirnya, baik di Gojek maupun di Kemendikbudristek, adalah ikhtiar untuk membangun Indonesia.
“Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik. Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya. Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, dimana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan,” ucap Nadiem.
Baca juga: Dijaga Anggota TNI, Nadiem Dua Kali Gagal Bicara ke Media
Didakwa Rp2,1 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022 merugikan negara Rp2,1 triliun.
Rinciannya:
- Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook.
- Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady dalam persidangan.
Tiga Terdakwa Lain
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain disebut dalam berkas dakwaan:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar.
- Mulatsyah, mantan Direktur SMP.
- Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Jaksa menuturkan, mereka bersama-sama dengan Nadiem dan mantan staf khusus Jurist Tan (buron) melakukan kajian pengadaan Chromebook dan CDM tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-membacakan-nota-keberatan-eksepsi-kasus-korupsi-pengadaan-Chromebook.jpg)