Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dijaga Anggota TNI, Nadiem Dua Kali Gagal Bicara ke Media
Sidang korupsi Chromebook Rp2,1 T diwarnai penjagaan TNI. Nadiem dua kali gagal bicara ke media. Ada apa di balik pengamanan ketat ini?
Ringkasan Berita:
- Rp2,1 triliun raib, Nadiem duduk di kursi terdakwa.
- Tentara halangi kamera, hakim tegur keras di ruang sidang.
- Dua kali gagal bicara, media makin penasaran jawaban Nadiem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, diwarnai momen kurang mengenakkan bagi awak media.
Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menghambat peliputan.
Di sisi lain, Nadiem dua kali gagal memberikan keterangan kepada pers, baik saat jeda maupun setelah persidangan.
Perkara ini menyorot program strategis digitalisasi pendidikan nasional, dengan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,1 triliun.
Sidang Perdana dan Pengamanan Ketat
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 10.42 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Sejak pagi, suasana ruang sidang terasa tegang. Awak media memenuhi kursi pengunjung dengan kamera mengarah ke pintu masuk terdakwa.
Aparat kejaksaan bersama anggota TNI berjaga ketat di pintu dan jalur keluar masuk ruang sidang.
Kepadatan terjadi hingga sebagian jurnalis dan pengunjung terpaksa duduk di lantai, sementara kamera televisi berjajar di bagian belakang.
Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa juga menilai pengadaan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem sendiri senilai Rp809 miliar.
Rincian kerugian negara meliputi:
- Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook.
- Rp621 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kompolnas Kritik Kasus Pidana Polisi Mandek di Etik: “Kami Bukan Super Power”
Jaksa juga menyinggung dugaan benturan kepentingan.
Nadiem diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT Gojek Indonesia, sementara Chromebook dan CDM merupakan produk Google, yang berinvestasi di Gojek melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Meski disebut telah mengundurkan diri dari jabatan direksi, jaksa menilai Nadiem tetap mengendalikan kepentingan saham melalui rekan-rekannya.
“Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa,” kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarimdikawal-anggota-TNI-usai-sidang-dakwaan-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.