Rabu, 22 April 2026

Ijazah Jokowi

Pengacara Nilai Polisi Ragu soal Penetapan Tersangka Roy Suryo: Buktinya Sampai Hari Ini Tak Ditahan

Kuasa Hukum juga ungkap Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan pemeriksaan saksi hingga ahli meringankan yang diajukan pihak Roy Suryo cs.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/HO/Setkab
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo, Joko Widodo (Jokowi), dan Rismon Sianipar. Kuasa Hukum juga ungkap Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan pemeriksaan saksi hingga ahli meringankan yang diajukan pihak Roy Suryo cs. 

Ringkasan Berita:
  • Alasan Roy Suryo cs hingga kini belum ditahan karena polisi merasa tidak yakin dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs
  • Polisi sebelumnya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu 
  • LBH Muhammadiyah menilai polisi masih ragu untuk menahan Roy Suryo cs karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, menilai pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, dalam kasus ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Meski sudah ada penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara khusus, Roy Suryo cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum juga ditahan sampai saat ini.

Polisi sebelumnya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.

Namun, menurut Sangadji, alasan Roy Suryo cs hingga kini belum ditahan karena polisi merasa tidak yakin dengan penetapan tersangka kliennya tersebut.

"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin kok dengan adanya dugaan-dugaan yang hari ini dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

"Buktinya apa? Buktinya ada dua hari ini. Pertama terkait dengan penahanan, klien kami sampai hari ini enggak ditahan tuh. Mau di KUHP yang lama, maupun mau di KUHAP yang lama, maupun di KUHAP yang baru. Ya, tentu penyidik harus yakin dulu gitu," tegasnya.

Sangadji kemudian menjelaskan bahwa penahanan memiliki konsekuensi hukum karena penyidik harus terikat pada masa penahanan dan tahapan-tahapan yang wajib dikejar, seperti pemeriksaan saksi hingga ahli meringankan dari pihak terlapor.

Namun, kata Sangadji, sampai hari ini penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan hal tersebut.

"Sampai hari ini untuk pemeriksaan saksi kami yang meringankan, saksi a de charge, kemudian ahli-ahli kami belum ada tuh jadwalnya, sudah kami tagih-tagih loh ke Polda, penyidik belum keluarkan tuh jadwalnya," paparnya.

Selain itu, Sangadji mengatakan, 5 tersangka klaster pertama juga belum diperiksa hingga kini.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Baca juga: Roy Suryo cs Tak Kunjung Ditahan, LBH Muhammadiyah Nilai Polisi Masih Ragu Karena Takut Hal Ini

"Lima tersangka dalam klaster pertama belum dipanggil, belum diperiksa. Jadi ada narasi yang dibangun oleh teman-teman pendukung Pak Jokowi bahwa Mas Roy bersama tim kami, tim kuasa hukumnya itu mengulur-ulur waktu, buying time, ya enggak lah."

"Tanyakan saja kepada penyidik Polda Metro Jaya kan yang menangani itu ada di mereka," ucap Sangadji.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved