Senin, 11 Mei 2026

Ketentuan Pengalaman Kerja dalam PPPK Kementerian HAM 2026, Tak Harus dari Instansi Pemerintah

Simak ketentuan pengalaman kerja untuk mengikuti seleksi PPPK Kementerian HAM 2026, tak harus memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Tayang:
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Tangkapan Layar Instagram @kementerian_ham
PPPK KEMENTERIAN HAM - Poster pengumuman pengadaan PPPK Kementerian HAM 2025 diambil dari Instagram @kementerian_ham pada Jumat (2/1/2026). Simak ketentuan pengalaman kerja untuk mengikuti seleksi PPPK Kementerian HAM 2026, tak harus memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian HAM buka seleksi PPPK tahun anggaran 2025. 
  • Pendaftaran dibuka mulai 7-23 Januari 2026 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  • Salah satu persyaratan dalam seleksi PPPK Kementerian HAM adalah wajib memiliki pengalaman kerja selama minimal dua tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.

Pengadaan seleksi ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.

PPPK Kementerian HAM membuka sebanyak 500 orang. 

Formasi tersebut meliputi 242 formasi sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, 82 formasi untuk Perencana Ahli Pertama, 108 formasi untuk Penata Layanan Operasional, 66 formasi untuk Pengelola Layanan Operasional, dan 2 formasi untuk Apoteker Ahli Pertama.

Lokasi penempatan kerja tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah kerja. 

PPPK Kementerian HAM terbuka bagi lulusan pendidikan D3, D4, dan S1 dengan jurusan sesuai kualifikasi pendidikan tiap jabatan yang dilamar. 

Periode pendaftaran PPPK Kementerian HAM telah dibuka mulai 7-23 Januari 2026. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Pengalaman Kerja dalam PPPK Kementerian HAM 2026

Salah satu persyaratan dalam seleksi PPPK Kementerian HAM adalah pelamar wajib memiliki pengalaman kerja selama minimal dua tahun. 

Pengalaman kerja yang dimiliki harus terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 

Secara khusus, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian HAM pun memberikan penjelasan soal persyaratan pengalaman kerja dalam seleksi PPPK kali ini. 

Hal itu diumumkan melalui unggahan dalam akun Instagram resmi @biro.sdmham, Selasa (6/1/2026). 

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Tahun 2026 Komdigi, Ditutup 15 Januari 2026

Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian HAM menegaskan pelamar PPPK tidak harus memiliki pengalaman kerja di Kementerian HAM atau instansi pemerintah.

"Tidak. Seleksi ini terbuka untuk umum dan tidak mensyaratkan pengalaman kerja di instansi pemerintah," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026). 

Lebih lanjut, Kementerian HAM tidak menyediakan format baku surat pengalaman kerja sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam seleksi PPPK

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved