Rabu, 3 Juni 2026

Respons Kepala BNPT soal Beredarnya Draft Perpres TNI Bisa Tangani Terorisme

Komjen (Purn) Eddy Hartono merespon soal beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) soal Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme.

Tayang: | Diperbarui:
Ist/BNPT
BNPT - Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono. Ia merespons soal beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) soal Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BNPT, Komjen (Purn) Eddy Hartono, menyatakan draft Perpres Tugas TNI sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
  • Menurutnya, UU tersebut menugaskan tiga lembaga: BNPT, TNI, dan DPR (sebagai pengawas).
  • Peran TNI nantinya akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
  • BNPT juga mengusulkan Perpres tambahan untuk menetapkan level ancaman terorisme dan mekanisme pengendalian krisis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Purn) Eddy Hartono merespons soal beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) soal Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme.

Menurutnya, Perpres itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dalam pelaksanaannya nanti, peran dari TNI akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun demikian, dia belum bisa berbicara lebih jauh karena harus melihat isi dari draft Perpres tersebut.

“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” tuturnya.

Di sisi lain, Eddy mengaku BNPT juga mengajukan agar ada Perpres terkait posisi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. 

Hal ini merupakan upaya untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya.

“Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat,” ucapnya.

“Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” sambungnya.

Dengan begitu, ia mengatakan Perpres itu nantinya bisa saling berkolaborasi sebagai dasar aturan dalam melakukan tindakan penanganan untuk menentukan level ancaman terorisme.

“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” ujarnya.

Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang beredar dan akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Jakarta hingga Koalisi Perempuan Indonesia menilai Perpres itu bermasalah.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Direktur Imparsial, Andi Manto Adiputra dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

"Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ungkapnya.

Sementara itu, secara materil atau substansi, draft Perpres Tugas TNI itu berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. 

"Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," ungkapnya.

Ia menilai draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. 

Apalagi Presiden Prabowo Subiyanto, kata Andi, pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris. 

Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.

"Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)," ucapnya.

Menurutnya, fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya di pasal 3. Frasa operasi lainnya sendiri dinilai bersifat sangat karet dan multi-tafsir.

"Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi," jelasnya.

Pokok Isi Draf Perpres Tugas TNI

Dasar hukum: 

  • Merupakan tindak lanjut dari Pasal 43I UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  • Draf Perpres ini wajib dikonsultasikan ke DPR sebelum ditetapkan.
  • Fungsi utama TNI dalam penanggulangan terorisme:
  1. Penangkalan: mencakup operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan “operasi lainnya”.
  2. Penindakan: keterlibatan langsung dalam aksi militer terhadap kelompok teror.
  3. Pemulihan: peran TNI dalam mengembalikan kondisi pasca-terorisme, termasuk dukungan keamanan.

Kewenangan luas dan multitafsir:

Frasa “operasi lainnya” dinilai karet dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Peran TNI tidak hanya terbatas pada pertahanan negara, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum yang biasanya menjadi kewenangan lembaga sipil seperti BNPT, BIN, dan Polri.

Akuntabilitas dan pengawasan:

  • DPR disebut sebagai lembaga pengawas dalam pelaksanaan Perpres ini.
  • Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai mekanisme pertanggungjawaban TNI masih lemah, terutama terkait pelanggaran HAM dan reformasi peradilan militer yang belum tuntas
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved