Kamis, 14 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji

KPK ungkap peran Gus Yaqut dan Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA - KPK ungkap peran Gus Yaqut dan Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menyebut Gus Alex memiliki peran aktif dan vital, tidak hanya administratif, tetapi juga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan diskresi pembagian kuota haji tambahan serta teknis pendistribusiannya. 
  • Penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan ikut serta dalam aliran dana dari pihak swasta, khususnya biro travel haji (PIHK), kepada oknum di Kementerian Agama.
  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Peran Gus Alex

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata. 

Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya.

Lebih jauh, penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Peran Yaqut Cholil

Sementara itu, peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpusat pada kebijakan diskresi yang dinilai melawan hukum. 

Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir. 
  • Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.
  • Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. 
  • Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved