Dugaan Korupsi Kuota Haji
Daftar Aset Yaqut Cholil, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rumah Senilai Rp4,5 M dan Alphard
KPK telah menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka korupsi kuota haji, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir.
Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yaqut-di-gedung-KPK.jpg)