Jumat, 16 Januari 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Daftar Aset Yaqut Cholil, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rumah Senilai Rp4,5 M dan Alphard

KPK telah menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka korupsi kuota haji, Kamis (8/1/2026).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka korupsi kuota haji.
  • Stafsunya dulu, Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
  • Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menag untuk membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Agama (Menag) era Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi haji.

Selain Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadikan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abid Aziz alaias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangka dilakukan hari Kamis, 8 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka."

"Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peran hingga Respons

Sebagai informasi, harta kekayaan Yaqut menjadi sorotan sebab melonjak drastis sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menag di era Jokowi.

Saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang, Yaqut hanya memiliki harta sebesar Rp291,5 juta, menurut catatan laporan kekayaannya tahun 2004.

Nominal harta Yaqut juga masih sama ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.

Kekayaannya melejit menjadi Rp963,39 juta, saat Yaqut menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Jumlah itu terus bertambah ketika Yaqut melaporkan hartanya saat dilantik menjadi Menag oleh Jokowi pada Desember 2020, dengan total Rp11,158 miliar.

Di akhir jabatannya sebagai Menag, Yaqut menyerahkan LHKPN per Januari 2025, dengan total kekayaan mencapai Rp13,749 miliar.

Lalu, apa saja aset milik Yaqut yang terdaftar di LHKPN miliknya per Januar 2025?

Yaqut diketahui mempunyai enam aset properti yang berada di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

Ia juga memiliki dua mobil mewah, yaitu Mazda dan Toyota Alphard.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved