Minggu, 19 April 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Curiga Staf PT Wanatiara Persada Tak Sendirian Cairkan Suap Rp 4 Miliar, Kini Buru Peran Direksi

KPK mendalami keterlibatan jajaran direksi atau manajerial perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada terkait kasus pengurangan pajak.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka level staf dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP).  Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi atau manajerial perusahaan tambang nikel tersebut, mengingat besarnya nilai suap yang dikeluarkan. Foto memperlihatkan tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka level staf dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP).
  • KPK tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi atau manajerial perusahaan tambang nikel tersebut.
  • KPK menilai pengeluaran uang suap sebesar Rp 4 miliar sulit dipercaya jika hanya merupakan inisiatif atau kewenangan seorang staf biasa.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka level staf dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP). 

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi atau manajerial perusahaan tambang nikel tersebut, mengingat besarnya nilai suap yang dikeluarkan.

Baca juga: 3 Fakta OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara: 5 Orang Jadi Tersangka, Modus Pengurangan Nilai Pajak

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. 

Dari pihak pemberi suap, status tersangka baru disematkan kepada Edy Yulianto yang menjabat sebagai staf PT WP dan seorang konsultan pajak. 

Sementara itu, Direktur SDM dan PR PT WP, Pius Suherman, yang sempat turut diamankan, statusnya masih sebagai saksi dan telah dipulangkan.

 

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa logika penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di perusahaan. 

Menurutnya, pengeluaran uang suap sebesar Rp 4 miliar sulit dipercaya jika hanya merupakan inisiatif atau kewenangan seorang staf biasa.

"Jadi kita juga sama ini, di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Gitu kan. Karena uang 4 miliar itu bukan uang yang kecil," kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (12/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa staf di lapangan biasanya hanya bertugas sebagai eksekutor teknis. 

KPK menduga kuat adanya persetujuan dari level pengambil keputusan di korporasi terkait pencairan dana tersebut, yang disamarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

"Tentunya kami akan perdalam. Dan kami juga merasa bahwa tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki dan lain-lain, nah staf-staf ini lah hanya sebagai petugas lapangannya saja gitu," ujar Asep.

Terkait dilepaskannya Direktur SDM PT WP, Pius Suherman, Asep menjelaskan hal tersebut terkendala batas waktu pemeriksaan awal pasca-penangkapan. 

Namun, ia memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari jajaran petinggi perusahaan jika alat bukti mencukupi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved